Gegara Kelalaian Administrasi, Pegawai RSUD Ruteng Patungan Bayar Biaya Pasien BPJS Rp130 Juta
RSUD Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT-rsudruteng.manggaraikab.go.id-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pegawai RSUD Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, terpaksa merogoh kocek pribadi untuk menutup biaya perawatan pasien BPJS yang mencapai Rp130 juta.
Penyebabnya? Kelalaian bagian administrasi yang tidak menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP), dokumen penting yang memastikan pasien mendapat layanan BPJS tanpa biaya tambahan.
Tanpa SEP, pasien yang dirawat selama 1,5 bulan di ICU dianggap sebagai pasien umum, sehingga klaim BPJS ditolak.
Manajemen rumah sakit pun mengambil jalan pintas dengan memotong uang jasa pelayanan (jaspel) pegawai selama dua bulan, yakni November dan Desember 2024, guna menutupi biaya tersebut.
Seorang sumber mengungkapkan bahwa kebijakan ini sangat merugikan tenaga medis.
Mereka yang telah bekerja sesuai prosedur, mulai dari IGD, ICU, administrasi, hingga ruangan perawatan, justru dipaksa ikut menanggung beban akibat kesalahan administrasi.
Keluhan sudah disampaikan kepada pihak manajemen, namun pemotongan tetap dilakukan.
Besaran potongan bervariasi sesuai unit kerja, seperti IGD Rp800.000 per pegawai, ICU dan administrasi Rp1.700.000, serta ruangan lainnya sekitar Rp800.000.
Jumlah tersebut dibagi rata ke seluruh pegawai di unit yang terlibat dalam perawatan pasien.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Ruteng, Rosa Delima Agusta Jeni Moa, menolak memberi keterangan via telepon dan meminta wartawan datang langsung untuk klarifikasi.
Ia membantah adanya pemotongan gaji, tetapi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Keputusan ini memicu polemik di kalangan tenaga medis, yang merasa kebijakan tersebut tidak hanya merugikan, tetapi juga melanggar aturan.
Hingga kini, belum ada kejelasan apakah pihak rumah sakit akan mengembalikan potongan tersebut atau mencari solusi lain. (*)