Pentingnya Perpanjangan STNK, Berikut yang Terjadi Jika Bertahun-tahun Menunggak Pajak

Kelengkapan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan BPKB. Foto Dok/Net --

Radarlambar.bacakoran.co -Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik tahunan maupun lima tahunan, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan. STNK adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti legalitas kendaraan bermotor, sehingga penting untuk memperbaruinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut AKBP Prianggo Parlindungan Malau, Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Jawa Tengah, perpanjangan STNK bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga sebagai bentuk pengawasan tahunan terhadap kendaraan bermotor yang terdaftar. "Perpanjangan STNK adalah langkah untuk memastikan identifikasi kendaraan tetap valid, serta sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor," jelas Prianggo.

Kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan juga menjadi alasan utama mengapa STNK harus diperpanjang setiap tahun. Pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar setiap tahun adalah bagian dari sistem untuk menjaga kelancaran administrasi dan pengawasan terhadap kendaraan yang beroperasi di jalan raya.

Jika STNK tidak diperpanjang tepat waktu, pemilik kendaraan berisiko dikenakan sanksi. Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa penggunaan STNK yang masa berlakunya telah habis dapat menjadi pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, pemilik kendaraan harus segera melakukan perpanjangan agar tidak terjebak dalam masalah hukum.

Lebih jauh lagi, jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang STNK selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlakunya habis, kendaraan tersebut bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Hal ini bisa menyebabkan kendaraan tidak lagi terdaftar dalam sistem dan tidak dapat digunakan secara sah di jalan raya. Pada kasus ini, kendaraan tidak bisa diregistrasi kembali, seperti yang diatur di dalam Pasal 74 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain penghapusan registrasi, pemilik kendaraan yang terlambat memperpanjang STNK juga dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan pajak yang tercatat pada Bapenda, Jasa Raharja, dan berdasarkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak (SKKP) atau notice STNK terakhir.

Jika pemilik kendaraan ingin mengaktifkan kembali STNK yang sudah tidak berlaku, proses verifikasi dan identifikasi akan dilakukan terhadap dokumen asli STNK atau BPKB serta identitas pemilik kendaraan. Namun, jika data kendaraan telah dihapus dari sistem, maka kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali.

Maka dari itu, untuk memastikan kendaraan tetap terdaftar dan terhindar dari berbagai masalah hukum, sangat penting bagi pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban perpanjangan STNK dan membayar pajak kendaraan setiap tahun. Dengan begitu, kendaraan dapat terus beroperasi dengan sah dan terhindar dari risiko penghapusan registrasi yang tidak diinginkan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan