Pemkab Tegaskan Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah

PEMKAB Pesisir Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup tegaskan Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah. Foto Dok--

PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali mengingatkan semua pihak, termasuk masyarakat untuk mematuhi Surat Edaran Sekretariat Daerah terkait Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah. Gerakan itu terus ditekankan agar kesadaran masyarakat dalam menangani persoalan sampah semakin meningkat.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Ns. Erido Riska, S.Kep., M.M., mendampingi Kepala DLH Pesbar, Husni Aripin, S.IP., mengatakan, surat edaran itu telah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, serta instansi terkait lainnya. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memenuhi amanat Undang-Undang No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Selain itu Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia No.02, tertanggal 24 Desember 2024, mengenai Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah,” katanya, Senin 3 Februari 2025.

Dijelaskanya, dalam surat edaran itu semua pihak diminta untuk menerapkan beberapa langkah penting, seperti menghindari penggunaan kemasan plastik dan kotak karton dalam pelaksanaan acara resmi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun non-pemerintah. Sebagai gantinya, dianjurkan untuk menggunakan sistem penyajian prasmanan.

“Masyarakat juga tidak lagi menggunakan produk sekali pakai, seperti sedotan plastik, kantong belanja plastik, dan wadah berbahan Styrofoam. Sebagai alternatif, dianjurkan penggunaan produk yang dapat dipakai ulang (refill),” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, masyarakat diharapkan melakukan pemilahan sampah sesuai jenisnya. Sampah yang memiliki nilai ekonomis dapat disalurkan ke bank sampah, pengepul, atau disedekahkan kepada pihak yang membutuhkan, sementara sisa makanan dapat dimanfaatkan menjadi kompos. Dalam surat edaran tersebut juga ditekankan agar para camat dan peratin aktif menyosialisasikan gerakan ini kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

“Dalam surat edaran itu juga diminta kepada Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan turut serta meneruskan imbauan ini ke unit kerja di bawahnya,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan