Disdikbud Larang Sekolah Tahan Ijazah Karena Tunggak Uang Komite
![](https://radarlambar.bacakoran.co/upload/2dd0ad5323667157953ab094d9d45307.jpg)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar--
Radarlambar.bacakoran.co - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar, mengingatkan sekolah-sekolah di Lampung untuk tidak menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk terkait tunggakan uang komite.
Hal ini disampaikan setelah beredarnya video yang menunjukkan adanya dugaan penahanan ijazah di salah satu sekolah di Lampung karena siswa belum melunasi biaya komite.
Sulpakar menjelaskan bahwa pihaknya sudah dua kali mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SMA dan SMK di Lampung yang menegaskan bahwa ijazah tidak boleh ditahan meskipun ada tunggakan administrasi, termasuk uang komite.
Penahanan ijazah, menurut Sulpakar, bertentangan dengan aturan yang berlaku, termasuk dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur bahwa setiap siswa yang telah lulus berhak menerima ijazah.
Ijazah, lanjut Sulpakar, adalah dokumen penting bagi lulusan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau mencari pekerjaan. Oleh karena itu, sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa hanya karena masalah administrasi yang belum diselesaikan.
Sebagai langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini, Sulpakar mengungkapkan bahwa pihak Disdikbud Lampung akan mencari solusi terbaik dan segera mengadakan rapat untuk menentukan langkah-langkah dalam memastikan distribusi ijazah yang tertahan. Dia juga menegaskan bahwa tuduhan terkait kelalaian pihak dinas dalam menangani keluhan masyarakat tidak benar, dan pihaknya berterima kasih atas informasi yang diberikan untuk segera ditindaklanjuti.
Dengan langkah-langkah yang diambil ini, Sulpakar memastikan bahwa masalah penahanan ijazah tidak akan terulang di masa depan, dan setiap siswa yang telah lulus akan mendapatkan haknya tanpa kendala.*