Kejagung Temukan Aliran Dana Kripto Rugikan Negara Rp1,3 Triliun
![](https://radarlambar.bacakoran.co/upload/7788620782ce3835a106143ae3ef785a.jpeg)
Gedung kejagung RI. Foto. Net--
Radarlambar.bacakoran.co- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap aliran dana ilegal dalam bentuk mata uang kripto yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun. Penemuan ini mengindikasikan adanya peningkatan kasus penipuan investasi melalui instrumen kripto yang semakin marak dalam beberapa waktu terakhir.
Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa fenomena ini sejalan dengan laporan internasional yang menempatkan Indonesia di peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024. Dalam laporan tersebut, Indonesia tercatat melakukan transaksi kripto mencapai total 157,1 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
Perkembangan pesat dalam adopsi kripto memberikan dua dampak besar, yakni meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap inovasi digital, tetapi juga membawa risiko penyalahgunaan teknologi yang semakin sulit untuk terdeteksi.
Asep menambahkan bahwa para pelaku sering kali memanfaatkan perangkat digital untuk menyamarkan tindak pidana dan menipu aparat penegak hukum. Salah satu metode yang digunakan adalah dengan memakai mixer dan tumbler, teknologi yang memungkinkan pelaku untuk menghilangkan jejak transaksi dan memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi.
Melihat perkembangan ini, Asep mengingatkan bahwa aparat penegak hukum, khususnya di Kejaksaan Agung, perlu memiliki kompetensi teknis dan kapasitas khusus untuk memahami mekanisme transaksi digital, terutama yang melibatkan kripto. Menurutnya, tidak cukup hanya mengandalkan metode konvensional dalam menangani kasus-kasus terkait aset digital ini.
Kejaksaan Agung berencana untuk meningkatkan kolaborasi antar satuan kerja guna menciptakan pemahaman yang sama dalam investigasi aset kripto. Selain itu, Asep menyebutkan bahwa best practices dalam investigasi ini perlu menjadi pengetahuan kolektif agar dapat menangani perkara ini dengan lebih efektif.
Pemerintah pun tidak tinggal diam dalam menghadapi perkembangan ini. Asep juga mengungkapkan bahwa saat ini, pemerintah sedang berupaya untuk menciptakan ekosistem kripto yang lebih tertib dan aman melalui pembentukan Undang-Undang Penguatan Sektor Keuangan (UU PSK) yang mencakup regulasi tentang aset kripto. UU ini diharapkan dapat mengatur dan memberikan kerangka hukum yang jelas bagi sektor aset kripto, sehingga setiap pelanggaran hukum yang terjadi di sektor ini dapat diproses secara tegas dan tidak lolos dari jeratan hukum.
Dengan adanya temuan ini, Kejaksaan Agung semakin mempertegas komitmennya dalam mengatasi kejahatan yang melibatkan teknologi digital, termasuk dalam dunia kripto, dan memastikan bahwa hukum tetap dapat ditegakkan meskipun transaksi dan kegiatan yang dilakukan semakin kompleks. *