Sidang Cerai Ditunda, Baim Wong: Bukti dan Saksi Sudah Cukup

Sidang Perceraian Antara Baim Wong dan Paula Verhoeven Ditunda. Foto Net--

Radarlambar.bacakoran.co - Sidang perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven masih berlanjut. Pada sidang yang diadakan pada Rabu, 5 Februari 2025, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kedua belah pihak, baik Baim maupun Paula, tidak hadir. 

Pihak kuasa hukum Paula mengajukan permohonan penundaan, yang kemudian disetujui oleh majelis hakim. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 12 Februari 2025.

Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa Baim merasa sudah cukup memberikan lebih dari 80 bukti dan sekitar 12 saksi dalam proses persidangan sebelumnya. Fahmi menegaskan bahwa Baim sudah merasa cukup dengan bukti dan saksi yang ada. Serta tidak ada bukti baru yang akan diajukan." Karena tengah terlibat dalam kegiatan syuting film di Yogyakarta, Baim tidak dapat hadir pada sidang tersebut.

Fahmi Bachmid juga memberikan tanggapan terkait keluhan Paula mengenai kesulitan dalam bertemu dengan anak-anaknya. Fahmi membantah adanya tuduhan bahwa Baim menghalangi pertemuan antara Paula dan anak-anak mereka. Fahmi menekankan pentingnya memperlakukan anak sebagai subjek yang memiliki perasaan dan kehendak sendiri. “Anak adalah subjek, bukan objek. Tidak seharusnya dipaksa jika mereka tidak ingin bertemu," jelas Fahmi.

Lebih lanjut, Fahmi menyarankan agar pertemuan dengan anak dilakukan dengan pendekatan yang penuh kasih, sehingga anak merasa nyaman. Ia menegaskan "Anak-anak jangan dipaksa. Mereka harus merasa dihargai dan disayang. Jangan sampai mereka merasa takut untuk bertemu dengan ibu mereka". *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan