Terpidana Kasus Suap Harun Masiku Ungkap Tawaran Uang Rp 2 Miliar untuk Beri Keterangan
![](https://radarlambar.bacakoran.co/upload/4d7506689bd58821c398295dff4daaf6.jpeg)
Kantor KPK RI.- -Foto Net.--
Radarlambar.bacakoran.co -Agustiani Tio Fridelina, terpidana dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, mengungkapkan bahwa dirinya pernah ditawari uang sebesar Rp 2 miliar agar memberikan keterangan tertentu terkait penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto. Pengungkapan ini disampaikan Tio ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak Hasto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Februari 2025.
Tio menjelaskan bahwa tawaran uang tersebut diterimanya pada Desember 2024, setelah ia menerima surat panggilan dari penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Hasto dan beberapa tersangka lainnya. Meskipun surat panggilan tersebut telah diterima, Tio meminta penundaan pemeriksaan hingga 6 Januari 2025. Saat itulah, ia dihubungi oleh seseorang yang mengaku mendapatkan nomor teleponnya dari teman. Orang tersebut mengajak Tio untuk bertemu di luar rumah.
Dalam pertemuan tersebut, pria itu meminta Tio untuk memberikan keterangan yang jujur kepada penyidik terkait Hasto dan kawan-kawan. Namun, pria tersebut juga menyarankan agar keterangan yang diberikan Tio disesuaikan dengan pertanyaan yang akan diajukan oleh penyidik. Tio mengaku bahwa meskipun tawaran uang tersebut sangat menggiurkan, ia dengan tegas menolaknya karena berniat memberikan keterangan yang sejujurnya. Tio menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak pernah terjadi dan tidak ada upaya untuk mempengaruhi keterangan yang akan diberikan kepada penyidik.
Saat pengacara Hasto bertanya mengenai nominal uang yang ditawarkan, Tio mengungkapkan bahwa jumlahnya sekitar Rp 2 miliar. Tawaran uang ini terkait dengan dugaan suap yang diberikan oleh Hasto Kristiyanto, bersama dengan eks kader PDI-P lainnya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. Mereka diduga terlibat dalam suap yang diberikan oleh Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memastikan Harun Masiku terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
KPK mengungkapkan bahwa suap tersebut diberikan dalam bentuk uang senilai 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura selama periode 16 hingga 23 Desember 2019 kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Meskipun demikian, KPK optimistis dapat membuktikan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus ini. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa bukti-bukti yang cukup telah disiapkan untuk mendukung penyidikan kasus ini dan mereka siap menghadapi praperadilan yang tengah berlangsung. (*)