Eks Tersangka Kasus Asabri Diduga Ikut Lelang Jam Tangan Mewah di Swiss

Pengusaha properti asal Indonesia, Tan Kian.--Foto.The Indonesia--

Radarlambar.bacakoran.co – Pengusaha properti asal Indonesia, Tan Kian, menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang diduga menunjukkan kehadirannya dalam acara lelang jam tangan mewah François-Paul Journe (FP Journe) di Jenewa, Swiss, beredar luas di media sosial. Acara lelang tersebut berlangsung pada Kamis, 6 Februari 2025, dan berhasil menjual salah satu arloji dengan harga fantastis, yakni US$6,5 juta atau sekitar Rp106 miliar.

Terkait beredarnya video tersebut, Tan Kian memberikan klarifikasi dan membantah bahwa dirinya hadir dalam acara lelang maupun memiliki jam tangan bermerk FP Journe. Menurutnya, informasi yang beredar di media sosial tidak benar dan merupakan berita palsu.

Dalam pernyataannya kepada media, Tan Kian menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki satu pun jam tangan dari merek tersebut. Meski demikian, video yang beredar tetap memicu spekulasi publik, mengingat latar belakangnya sebagai seorang konglomerat yang pernah terseret dalam berbagai kasus hukum di Indonesia.

Tan Kian dikenal sebagai salah satu taipan properti di Indonesia dengan kepemilikan sejumlah proyek bergengsi di Jakarta. Ia merupakan pemilik berbagai properti mewah yang tersebar di kawasan bisnis prestisius seperti Mega Kuningan dan Sudirman. Beberapa asetnya yang terkenal antara lain:

Pusat perbelanjaan Pasific Place

Hotel JW Marriot dan Hotel Ritz Carlton

The Plaza Office Tower

60 vila resort senilai 65 juta Dolar AS di Pulau Bintan

Selain itu, ia juga menjalin kerja sama bisnis dengan PT Hanson International Tbk dalam pengembangan proyek Millenium City di Serpong, Tangerang.

Tan Kian pernah terseret dalam beberapa kasus hukum, salah satunya terkait skandal PT Asabri. Kasus ini bermula pada tahun 1996, ketika ia menerima pinjaman senilai Rp410 miliar dari Henry Leo untuk pembangunan Plaza Mutiara. Pada tahun 2009, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun, pada 13 April 2009, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Tan Kian setelah ia mengembalikan dana senilai US$13 juta. Meski begitu, pada tahun 2021, ia kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus mega korupsi PT Asabri.

Selain itu, nama Tan Kian juga disebut dalam kasus korupsi Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokrosaputro. Kasus ini merugikan negara hingga Rp16,81 triliun. Dalam skandal ini, disebutkan bahwa Tan Kian terlibat dalam pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual.

Dari kesepakatan tersebut, terdakwa kasus Jiwasraya akan menerima 70 persen keuntungan, sementara Tan Kian mendapatkan 30 persen.

Benny Tjokrosaputro juga menerima 95 unit apartemen yang kemudian diduga digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan hasil tindak pidana korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan