Penguatan Hukum Kesehatan, RSUD Alimuddin Umar Teken MoU dengan Kantor Hukum Sopian Sitepu

RSUD Alimuddin Umar menjalin kerjasama dengan Sopian Sitepu dan Partner dalam bentuk penandatanganan MoU yang bertujuan untuk memperkuat aspek hukum dalam praktik kesesehata. Foto Dok--

BALIKBUKIT - Rumah Sakit Umum Daerah Alimuddin Umar (RSUDAU) Kabupaten Lampung Barat terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang tidak hanya profesional tetapi juga aman dari risiko hukum.

Baru-baru ini, RSUD Alimuddin Umar menjalin kerjasama dengan Sopian Sitepu dan Partner dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang bertujuan untuk memperkuat aspek hukum dalam praktik kesehatan di rumah sakit tersebut.

Direktur RSUD Alimuddin Umar, dr. Iman Hendarman, M.Kes., Sp.A., mengungkapkan, MoU ini difokuskan pada penguatan pembinaan hukum bagi para tenaga kesehatan di RSUD Alimuddin Umar, yang meliputi perlindungan terhadap hak dan kewajiban tenaga medis dalam melaksanakan tugasnya, serta pencegahan masalah hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan. 

”Kerjasama ini merupakan langkah penting untuk melindungi tenaga kesehatan dari potensi risiko hukum, serta untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang praktik hukum yang berlaku di dunia medis,” ungkapnya.

"Selama ini, tidak ada masalah hukum besar yang terjadi, tetapi kita ingin memastikan bahwa semua tenaga kesehatan di rumah sakit ini terhindar dari masalah hukum, terutama terkait dengan malpraktik yang sering kali disalahpahami oleh masyarakat. Melalui kerjasama ini, kita berharap tenaga kesehatan akan lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam aspek hukum," ujar dokter spesialis anak tersebut.

Salah satu inti dari program pembinaan ini adalah peningkatan pemahaman tentang malpraktik yang sering kali dianggap sebagai ketidaksesuaian prosedur medis. Dalam hal ini, RSUD Alimuddin Umar menggandeng Sopian Sitepu dan patner melalui beberapa ahli hukum kesehatan, termasuk Dr. Faqih, seorang dosen Fakultas Hukum yang memiliki keahlian di bidang hukum kesehatan, untuk memberikan pelatihan dan pembinaan yang komprehensif.

”Melalui MoU ini, para tenaga kesehatan akan mendapatkan pelatihan tentang legal drafting (penyusunan dokumen hukum), legal standing (kedudukan hukum), serta prosedur yang tepat dalam menangani kasus-kasus hukum yang berpotensi muncul di dunia kesehatan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat posisi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya, sekaligus mencegah terjadinya masalah hukum di kemudian hari,” lanjutnya.

Kerjasama ini, kata Iman, juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perbedaan antara malpraktik dan ketidaksesuaian prosedur yang sering kali menjadi sumber kebingungan di masyarakat awam. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang masalah hukum ini, diharapkan dapat tercipta hubungan yang lebih harmonis antara tenaga medis dan pasien, serta meningkatkan kualitas pelayanan di RSUD Alimuddin Umar.

"Dengan adanya pembinaan yang baik dalam aspek hukum, diharapkan semua pihak, baik tenaga kesehatan maupun pasien, dapat bekerja sama dengan lebih percaya diri dan aman. Kami percaya bahwa dengan legalitas yang jelas, kualitas pelayanan kesehatan akan semakin meningkat," ujarnya.

Kedepan, RSUD Alimuddin Umar berencana untuk terus mengembangkan program ini agar seluruh tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut bisa bekerja dengan standar yang lebih tinggi dan menghindari potensi masalah hukum yang bisa merugikan pihak-pihak terkait. 

”Kerjasama ini menjadi salah satu upaya strategis untuk menciptakan sistem kesehatan yang lebih profesional, aman, dan terpercaya bagi masyarakat Lampung Barat. Rumah sakit ini berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan medis melalui berbagai program pelatihan dan pembinaan yang terus disesuaikan dengan perkembangan dunia medis dan hukum kesehatan,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan