Penetapan-Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Pesbar, DPRD Sampaikan Usulan ke Pemprov Lampung

Sekretaris DPRD Pesisir Barat L Maulana-Foto Dok---

PESISIR TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah resmi mengusulkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 serta pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020. Usulan itu disampaikan setelah rapat paripurna DPRD yang digelar, Jumat 7 Februari 2025 lalu.

Sekretaris DPRD Kabupaten Pesbar, Drs. L. Maulana, M.Pd., mengatakan di hari yang sama, Sekretariat DPRD langsung mengajukan usulan itu ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesbar melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab), hal ini merupakan prosedur yang harus ditempuh sebelum diteruskan ke Provinsi.

“Kita sudah menindaklanjuti usulan ini ke Pemkab melalui Bagian Tapem, untuk disampaikan ke Gubernur Lampung melalui Biro Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung,” kata Maulana, Minggu 9 Februari 2025.

Sementara itu, Kepala Bagian Tapem Setdakab Pesbar, Hendri Wijaya, S.Sos., M.M., melalui Analis Kebijakan Muda, Muhamad Ikhsan Haqiqi, S.IP., M.I.P., membenarkan pihaknya telah menerima berkas usulan dari DPRD terkait penetapan dan pemberhentian kepala daerah itu. Rencananya berkasnya akan diteruskan ke Gubernur Lampung melalui Biro Otda Provinsi Lampung Senin, 10 Februari 2025.

“Setelah usulan ini disampaikan, Pemkab Pesbar akan menunggu informasi lebih lanjut dari Pemprov Lampung. Berdasarkan informasi yang kami terima, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dijadwalkan berlangsung serentak pada 20 Februari 2025 mendatang,” jelasnya.

Dijelaskannya, Pemkab Pesbar akan terus berkoordinasi dengan pihak Provinsi Lampung terkait kelanjutan prosesnya. Yang jelas, usulan itu akan segera disampaikan, selanjutnya menunggu arahan dari Pemprov Lampung. Karena mengenai penyampaian usulan itu juga sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga diharapkan tidak ada kendala.

“Nanti akan ditindaklanjuti oleh Pemprov setelah semua berkas itu di terima oleh Provinsi,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, DPRD Pesbar telah menggelar rapat paripurna pengumuman hasil penetapan Bupati dan Wakili Bupati terpilih hasil Pilkada tahun  2024 dan usul perhentian Bupati dan Wabub hasil Pilkada tahun 2020, di ruang rapat gedung DPRD Pesbar, Jumat 7 Februari 2025.

Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesbar, Muhamad Emil Lil Ardi, didampingi Wakil II DPRD Muhamad Amin Basri, itu dihadiri 18 dari 25 anggota DPRD setempat. Dalam kegiatan itu juga di hadiri Wakil Bupati Pesbar, A. Zulqoini Syarif, S.H., unsur Forkopimda, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab setempat, serta pihak terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Pesbar, Muhamad Emil Lil Ardi, menyampaikan bahwa kegiatan rapat paripurna ini dihadiri oleh 18 orang dari 25 anggota DPRD Pesbar, dengan demikian rapat paripurna ini dinyatakan kuorum. Menurutnya, sebagaimana di ketahui bersama bahwa, pada 27 November 2024 masyarakat Kabupaten Pesbar telah melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan berjalan tertib dan aman.

“Untuk itu Pilkada di Kabupaten Pesbar ini telah selesai dilaksanakan serta Bupati dan Wakil Bupati terpilih juga sudah ditetapkan, sebagimana surat dari KPU Pesbar sebelumnya juga telah disampaikan kepada DPRD Pesbar,” katanya.

Menurutnya, sebagaimana amanah dalam undang-undang No.23/2014 dalam Pasal 79 ayat (1) tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD melalui Paripurna, seperti di Kabupaten Pesbar yang dilaksankaan saat ini. Selanjutnya, usulan itu akan diteruskan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menjalankan pemberhentiannya. 

“Dalam rapat paripurna ini, DPRD Pesbar mengumumkan untuk usulan pemberhentian Agus Istiqal sebagai Bupati dan Zulqoini Syarif sebagai Wakil Bupati Pesbar,” jelasnya. 

Masih kata dia, sebagaimana surat No.04/2025 dari KPU Pesbar tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2024. Maka DPRD Pesbar mengumumkan bahwa Dedi Irawan sebagai Bupati dan Irawan Topani sebagai Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024, adapun hasil perolehan suara calon 01 Dedi Irawan-Irawan Topani memperoleh suara sebanyak 48.903 suara atau 51,89 persen dari suara sah. Sehingga setelah disetujui bersama, maka Pimpinan DPRD akan meneruskan usulan tersebut ke kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Lampung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan