PAD dari Opsen PKB-BBNKB Mulai Ada Realisasi

Kepala Bapenda Lampung Barat, Dr. Hi. Daman Nasir,M.P.,-Foto Dok---
BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat mulai tahun ini memberlakukan pemungutan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru dan pembayaran pajak tahunan.
Pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB itu sesuai kebijakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah juga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Drs. Daman Nasir, M.P., mengungkapkan, pada tahun ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari opsen PKB ditarget sebesar Rp9 miliar lebih dan opsen BBNKB sebesar Rp8 miliar lebih.
“Dari target pajak opsen PKB sebesar Rp9 miliar lebih hingga kini telah terealisasi sebesar Rp365 juta atau 3,77%, sedangkan pajak opsen BBNKN dari target sebesar Rp8 miliar lebih baru terealisasi Rp352 juta lebih (4,08%,” tegas Daman, Minggu (9/2/2025)
Daman mengungkapkan, Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Kabupaten/Kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Kabupaten/Kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, tujuan penerapan opsen PKB dan BBNKB yaitu untuk penerimaan kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB, sinergi penagihan PKB, BBNKB, dan pengawasan mobilitas dan pengguna kendaraan bermotor antara provinsi dan kabupaten/kota, memperbaiki postur APBD Kabupaten/Kota, serta memperkuat sumber penerimaan kabupaten/kota. “Sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Provinsi Lampung, untuk etimasi penerimaan opsen PKB dan BBNKB di Kabupaten Lampung Barat yaitu estimasi penerimaan opsen PKB Rp8 miliar lebih sedangkan opesen BBNKB sebesar Rp6 miliar lebih. Dengan begitu pendapatan daerah bersumber dari pajak daerah akan mengalami peningkatan,” kata dia.
Lanjut dia, pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB adalah tantangan sekaligus peluang bagi Pemkab Lampung Barat, hal ini mengingat potensi kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Barat belum sepenuhnya aktif melakukan pembayaran pajak. Untuk menghadapi tantangan tersebut, Pemkab Lampung Barat mengharapkan partisipasi aktif dari pemerintah pekon/kelurahan dalam proses pendataan dan penagihan pajak kendaraan bermotor.
“Tentunya hal ini akan menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Pemkab Lampung Barat, untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah khususnya dari opsen PKB dan BBNKB,” kata dia
Daman menambahkan, dengan adanya pendapatan opsen PKB dan BBNKB akan memberikan dampak langsung bagi penerimaan pendapatan pekon/kelurahan yang bersumber dari dana bagi hasil pajak daerah.*