Tahun Ini, Lambar akan Terima BOS Rp39,257 M

0301--

BALIKBUKIT - Kabupaten Lampung Barat tahun ini akan menerima alokasi anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler dari Pemerintah Pusat sebesar Rp39,257 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Okmal mengungkapkan, jumlah dana BOS Reguler sebesar Rp39,257 miliar lebih itu untuk Sekolah Dasar (SD) negeri dan swasta serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta yang ada di kabupaten setempat. 

”Kalau tahun lalu, pemerintah pusat telah merealisasikan BOS Reguler Rp37.889.814.937.00 dari target Rp38.079.240.000,00 (99.50%) dan BOS Kinerja Rp1.550.000.000.00 dari target Rp1.550.000.000.00 (100.00%),” ungkap Okmal, Selasa 2 Januari 2024.

Dijelaskan Okmal, pada tahun-tahun sebelumnya BOS masuk dalam pendapatan yang sah sementara sejak tahun 2022 lalu, BOS masuk dalam dana transfer khusus DAK Non Fisik.  

”Untuk teknis pendistribusian BOS ke sekolah-sekolah ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar dia.

BOS adalah salah satu bentuk intervesi program pemerintah yang dilakukan terhadap sekolah sekolah negeri maupun swasta dan penggunaan BOS antara lain untuk pengadaan buku, kegiatan belajar mengajar, serta penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yaitu pencaiaran dana BOS dilakukan dua tahap yaitu tahap I dan tahap II. 

      Penggunaan dana BOS antara lain untuk penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca, pelaksanaan kegiatal pembelajaran dan bermain. 

Kemudian, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, serta pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan. 

Setiap siswa akan menerima dana BOS yaitu SD Rp940.000/siswa/tahun dan SMP Rp1.170.000/siswa/tahun. (lusiana/haris) 

 

Tag
Share