KPK Serahkan Surat Dewas dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Etik

Hasto Kristiyanto Usai di Periksa KPK.// Foto: dok/net--

Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan bukti berupa surat dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Surat tersebut menjadi salah satu bukti penting yang menegaskan bahwa tidak terdapat pelanggaran etik dalam proses penyidikan kasus yang melibatkan Hasto.


Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sebanyak 142 dokumen kepada majelis hakim. Dokumen-dokumen tersebut mencakup surat-surat administrasi yang menunjukkan tahapan dari penyelidikan hingga penyidikan.


"Selain itu, ada lampiran yang sangat penting, yakni konfirmasi dari Dewas mengenai peristiwa penggeledahan yang melibatkan Pak Kusnadi. Penggeledahan tersebut sempat diajukan untuk diperiksa oleh Dewas, dan hasilnya menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik dalam proses tersebut," ujar Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2025).


Iskandar menambahkan bahwa Dewas telah secara tegas menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mengarah pada pelanggaran etik. Oleh karena itu, laporan terkait penyitaan yang sempat dipermasalahkan juga dihentikan prosesnya.


"Dewas telah memastikan bahwa tidak ditemukan bukti pelanggaran etik, sehingga tidak ada alasan untuk melanjutkan ke sidang lebih lanjut. Intinya, tidak ada bukti yang mendukung adanya pelanggaran," jelasnya.


Selain itu, KPK juga berencana untuk mengajukan 11 bukti elektronik tambahan kepada hakim, termasuk hasil analisis dari handphone yang disita dalam kasus ini. Bukti-bukti tersebut, yang telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik oleh KPK, akan digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap Hasto dan pihak lainnya.


Hasto Kristiyanto sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku serta terlibat dalam upaya merintangi penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. Pada tahun 2020, Hasto dan Harun diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI. Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dan telah bebas, sementara Harun Masiku masih menjadi buron.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan