Dana Transfer Pusat Terpangkas, TAPD Pastikan Hati-hati dalam Efisiensi Anggaran

Ilustrasi pemangkasan anggaran-----

BALIKBUKIT - Pemangkasan anggaran khususnya dana transfer pusat, sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 3 Februari 2025, ternyata belum sepenuhnya ditindaklanjuti Pemkab Lampung Barat.

Hingga kini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih belum  bisa memastikan anggaran mana saja yang terdampak dari intruksi penyesuaian alokasi transfer ke daerah untuk tahun anggaran 2025 dimaksud.

Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Barat Indra Gunawan saat dikonfirmasi mengatakan, sampai saat ini TAPD belum membahas terkait hal tersebut, karena masih menunggu petunjuk teknis Kemendagri.  

” KMK baru bersifat umum. Untuk sementara ini kami perlu kehati-hatian untuk melakukan efisiensi, sesuai dengan petunjuk teknisnya,”  ungkap Indra Gunawan, seraya melanjutkan pihaknya akan menyampaikan secara rinci hasil efisiensi anggaran hasil pembahasan TAPD. 

Namun, berbeda dengan apa yang disampaikan Kabid Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Lampung Barat Hermanto, S.T. Dimana menurutnya, pemangkasan  anggaran transfer pusat sebesar Rp52 Miliar tersebut merupakan pos anggaran yang ada di DPUPR.

”Pemangkasan itu terjadi untuk DAK jalan dan irigasi total Rp31 Miliar lebih dan DAU untuk DPUPR  itu sebesar Rp20,6 Miliar lebih, sehingga semua kegiatan kita terpangkas,” ujarnya.

Namun, domain otoritas penataan anggaran ada di TAPD, sehingga pihaknya menanti keputusan final. ” Kita masih menunggu instruksi kegiatan-kegiatan mana saja yang masih bisa tersisa,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun 2025, yang mencakup berbagai pos penting seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Keistimewaan DIY, dan Dana Desa. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi belanja negara sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumadi, S.I.P., M.M., Lampung Barat Sumadi, mengungkapkan bahwa Lampung Barat akan mengalami pemangkasan sebesar lebih dari Rp52 miliar dari dana transfer pusat. Hal ini diketahui dari KMK terbaru dimaksud.

”Tentunya kebijakan pemangkasan ini akan berdampak pada penerimaan daerah, termasuk Kabupaten Lampung Barat untuk tahun anggaran 2025,  dana transfer akan dipangkas sebesar Rp52 miliar lebih,” ungkap Sumadi, Rabu 5 Februari 2025.

Namun, Sumadi menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai pos anggaran mana yang akan terpangkas, apakah itu Dana Bagi Hasil (DBH), DAK Fisik, atau Dana Desa, karena itu pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.

”Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat. Rencananya, besok kami akan mengikuti zoom bersama Kementerian Keuangan untuk mendapatkan informasi lebih jelas mengenai hal ini, sehingga baru bisa kami sampaikan pos anggaran mana saya yang akan terpangkas,” katanya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan