Hotman Paris Sebut Karier Razman Arif Nasution Tamat Setelah Pembekuan Sumpah Advokat
![](https://radarlambar.bacakoran.co/upload/5a7de0e57ec179d964e5dfbe09d401a2.jpeg)
Hotman Paris VS Razman Arif Nasution.//Foto:dok/net--
Radarlambar.Bacakoran.co - Karier Razman Arif Nasution sebagai advokat terancam berakhir setelah berita acara pengambilan sumpah advokatnya dibekukan, menyusul kericuhan yang terjadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Pembekuan ini juga berlaku untuk pengacaranya, M Firdaus Oiwobo. Hotman Paris, sesama advokat ternama, menilai bahwa langkah ini berarti Razman tidak dapat lagi berpraktik sebagai pengacara, baik di persidangan, kepolisian, maupun kejaksaan.
“Setelah berita acara sumpah dibekukan, dia tidak lagi bisa berpraktik sebagai advokat, di mana pun itu. Tanpa kartu advokat dan surat BAS, sudah selesai, tamat sudah karier dia,” ujar Hotman Paris dalam pernyataan yang disampaikan kepada wartawan pada Kamis 13 Februari 2025.
Hotman menambahkan, pembekuan tersebut adalah bentuk tegas dari Mahkamah Agung atas perilaku Razman yang dianggap mencemarkan marwah pengadilan, terutama setelah kejadian yang terjadi di persidangan.
"Sikap Mahkamah Agung sudah sangat tegas. Apalagi ketika dia (Razman) menuduh hakim sebagai koruptor di depan persidangan, itu sudah kelewatan,” ujar Hotman, menanggapi aksi Razman yang dianggap mencemarkan nama baik peradilan.
Pembekuan Berita Acara Sumpah dan Sanksi Kode Etik
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon telah mengeluarkan pembekuan terhadap berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution, sedangkan Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Suharsono, juga membekukan berita acara sumpah advokat M Firdaus Oiwobo.
Pembekuan tersebut dilakukan setelah Kongres Advokat Indonesia (KAI) memutuskan untuk memberhentikan kedua pengacara tersebut karena dianggap melanggar kode etik profesi advokat. Razman dan Firdaus mendapat sanksi tegas terkait perilaku mereka yang dianggap tidak pantas dan merendahkan wibawa pengadilan.
Dalam surat keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, pembekuan tersebut didasari pada insiden yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025), yang terkait dengan perkara pidana Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr. Kericuhan yang terjadi di ruang sidang itu dikritik keras karena dianggap mengganggu citra dan marwah pengadilan.
Dalam pertimbangan surat keputusan pembekuan sumpah advocat tyang di keluarkan oleh KAI terhadap Razman itu berbunyi, terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh Razman Arif di persidangan itu, yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa pengadilan.
Kericuhan di Sidang PN Jakut
Kejadian tersebut berawal dari kericuhan yang terjadi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di mana salah satu pengacara Razman, M Firdaus Oiwobo, terlihat berdiri di atas meja sidang. Insiden ini menjadi perhatian publik dan dikecam banyak pihak karena dianggap sebagai tindakan yang tidak sopan dan menghina lembaga peradilan.
Pihak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan ke organisasi advokat yang menaungi Razman dan Firdaus. Selain itu, Kongres Advokat Indonesia (KAI) juga bertindak tegas dengan memberhentikan Firdaus dan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA)-nya sebagai anggota KAI.
Dengan pembekuan ini, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo kehilangan hak mereka untuk berpraktik sebagai advokat, yang juga mencerminkan keseriusan dunia hukum dalam menjaga integritas dan wibawa lembaga peradilan. (*)