Masih Proses Perbaikan, Penjualan Benih Ikan di BBI Pesbar Tunggu Perbup

Penjualan Benih Ikan yang ada di UPTD BBI milik Pemkab Pesisir Barat masih tunggu Perbup. -Foto Dok---

Radarlambar.Bacakoran.co - Penjualan benih ikan air tawar dari Balai Benih Ikan (BBI) milik Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) di Pekon Ulok Manik, Kecamatan Pesisir Selatan, masih tertunda. Hal itu karena belum ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme penjualan benih ikan tersebut.

Kepala UPTD BBI Kabupaten Pesbar, Arief Mulyawan S.Pi M.Si., mengatakan, hingga kini regulasi dalam hal ini Perbup yang mengatur tentang mekanisme penjualan benih ikan yang ada di BBI itu belum terbit. Sehingga, dengan belum ada regulasi yang jelas, pihaknya belum bisa memulai penjualan benih ikan.

“Kita masih menunggu ada regulasinya, karena aturan ini berkaitan dengan kontribusi terhadap pendapatan daerah, yang bersumber dari penjualan benih ikan di BBI yang dikelola Pemkab setempat,” katanya, Jumat 14 Februari 2025.

Dijelaskannya, pihaknya berharap peraturan itu segera diterbitkan agar penjualan benih ikan air tawar di BBI bisa dilaksanakan. Sementara itu, untuk di BBI Pesbar saat ini juga telah memiliki stok benih ikan yang siap dipasarkan dengan jumlah benih masih sama dengan sebelumnya, yakni sekitar 4.000 ekor benih ikan gurame, 20.000 ekor benih ikan nila, dan 10.000 ekor benih ikan lele.

“Meski penjualan belum dapat dilakukan, namun hingga saat ini kita juga tetap fokus pada perawatan dan pengembangan benih-benih ikan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Pesbar, Christian Gultom, S.H., M.H., mengatakan, Perbup terkait dengan mekanisme salah satunya tentang penjualan benih ikan air tawar yang ada di lokasi BBI milik Pemkab Pesbar itu sebelumnya pihak dari Organisasi Perangkat daeerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Perikanan setempat telah menyampaikan ke Pemkab melalui Bagian Hukum Setdakab Pesbar, dan memang hingga saat ini masih dalam proses perbaikan. 

Sehingga, jika sudah selesai dan tidak ada kendala nanti, maka Perbup tersebut bisa diterbitkan. Namun yang pasti untuk saat ini Perbup tersebut masih dalam proses, termasuk jika nanti terdapat kekurangan berkas dokumen yang harus dipenuhi, maka bisa langsung di perbaiki kembali.

“Kita berharap tidak ada kendala dan mudah-mudahan nanti Perbup itu bisa segera di terbitkan,” pungkasnya.(yayan/*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan