Sri Mulyani Tegaskan PTN Tak Boleh Naikkan UKT Meski Anggaran Dipangkas

MENTERI Keuangan Sri Mulyani. -Foto-CNN.--

Radarlambar.bacakoran.co - Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan bahwa perguruan tinggi negeri (PTN) tidak diperbolehkan menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) meskipun anggaran mereka terkena kebijakan efisiensi. 

Pemerintah memastikan bahwa pemangkasan anggaran tidak akan berdampak pada biaya pendidikan mahasiswa, sehingga PTN tetap harus menjaga stabili-tas UKT bagi mahasiswa baru maupun yang sedang menjalani studi.

Efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah memang mencakup sektor pendidikan tinggi, tetapi hanya menyasar pos-pos pengeluaran tertentu yang dianggap tidak berdampak langsung pada operasional pendidikan. 

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran di PTN hanya berlaku untuk beberapa jenis belanja, seperti perjalanan dinas, seminar, alat tulis kan-tor, serta acara-acara seremonial seperti peringatan dan perayaan.

Pemerintah menilai bahwa efisiensi di sektor ini tidak akan mengganggu layanan pendidikan utama. Anggaran yang dipangkas lebih banyak berasal dari kegiatan administratif yang tidak secara langsung mempengaruhi proses belajar mengajar. Oleh karena itu, PTN diminta untuk menyesuaikan pengel-olaan anggarannya tanpa membebani mahasiswa melalui kenaikan UKT.

Sebagai langkah konkret, pemerintah memastikan bahwa biaya kuliah tetap stabil untuk tahun ajaran 2025/2026 yang dimulai pada Juni atau Juli 2025. PTN dilarang menggunakan alasan pemotongan anggaran sebagai dalih untuk menaikkan UKT. Pemerintah akan terus meninjau anggaran operasional PTN secara rinci agar tetap dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas serta pelayanan masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dalam mengakses pendidikan tinggi. Dalam situasi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan, pemerintah tidak ingin kebijakan efisiensi ini justru menjadi beban tambahan bagi mahasiswa dan orang tua.

Kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto mencakup pemangkasan belanja di berbagai kementerian dan lembaga, terma-suk sektor pendidikan tinggi. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), yang awalnya memiliki pagu anggaran sebesar Rp57,6 triliun, harus menerima pemangkasan sebesar Rp14,3 triliun.

Langkah ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Ta-hun 2025 yang diterbitkan pada 22 Januari 2025. Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan efisiensi total sebesar Rp306,69 triliun dalam berbagai sektor untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara.

Meskipun terjadi pemangkasan anggaran, pemerintah memastikan bahwa kebutuhan dasar dalam sektor pendidikan tetap terpenuhi. Kemendiktisaintek akan mengatur kembali alokasi anggaran agar proses pendidikan tetap berjalan optimal, termasuk mempertahankan beasiswa bagi mahasiswa yang membu-tuhkan dan memastikan program penelitian serta pengabdian masyarakat tetap terlaksana.

Sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pendidikan tinggi, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap efektivitas efisiensi anggaran ini. Perguruan tinggi diharapkan lebih kreatif dalam mencari sumber pendanaan tambahan, misalnya melalui kerja sama dengan dunia industri, program inkubasi bisnis, dan optimalisasi aset yang dimiliki.

Selain itu, pemerintah juga akan mengawasi secara ketat agar tidak ada penyimpangan dalam implementasi kebijakan ini. Transparansi dalam pengel-olaan dana pendidikan akan menjadi fokus utama agar kebijakan efisiensi benar-benar memberikan dampak positif tanpa mengurangi kualitas layanan pendidikan.

Dengan kebijakan ini, PTN diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan anggaran yang tersedia tanpa membebani mahasiswa. Pemerintah tetap berk-omitmen untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan akses pendidikan tinggi yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.(*/edi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan