Lulus PPPK, Caleg NasDem Dilaporkan ke Bawaslu Pesisir Barat
Bawaslu Pesbar memanggil salah satu caleg untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan soal caleg tersebut masuk sebagai PPPK. Foto dok --
PESISIR TENGAH - Salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) asal Partai NasDem dari daerah pemilihan (dapil) satu Kabupaten Pesbar, nomor urut enam atas nama Eva Rina, S.Pd., dilaporkan oleh MH Bangsawan yang juga selaku salah satu Caleg asal Partai Golkar dari dapil satu, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesbar, Rabu, 3 Januari 2024 sore kemarin.
Menurut MH.Bangsawan, dirinya melaporkan salah satu caleg dari partai NasDem itu karena yang bersangkutan merupakan guru yang telah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesbar. Harusnya, yang bersangkutan mengundurkan diri dari status pekerjaannya karena yang bersangkutan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif pada Pemilu 2024.
“ Tapi, saat ini yang bersangkutan (Eva Rina-Red) masih sebagai caleg DPRD Pesbar di dapil satu,” katanya.
Dijelaskannya, pihaknya sebagai salah satu peserta Pemilu 2024 minta agar penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar dapat menegakan aturan yang berlaku. Salah satunya terkait status pekerjaan caleg yang bersumber dari dana Pemerintah (APBD/APBN) itu harus mengundurkan diri dari status pekerjaannya. Dengan dibuktikan surat pemberhentian dari pejabat yang berwenang.
“Kita minta KPU Pesbar untuk adil dan benar-benar menerapkan aturan. Begitu juga dengan Bawaslu Pesbar diharapkan untuk menindaklanjuti laporan kami,” ujarnya.
Masih kata dia, jika memang nanti tidak ada tindaklanjutnya dari Bawaslu Pesbar, tentu pihaknya juga akan menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi, bahkan tidak menutup kemungkinan juga akan ke pihak terkait lainnya, atau bahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kita ingin menuntut keadilan mengenai persoalan tersebut, karena jika benar, hal ini juga jelas akan berdampak terhadap caleg lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar Abd.Kodrat S, S.H, M.H., membenarkan ada laporan mengenai salah satu caleg yang diduga masuk sebagai PPPK dilingkungan Pemkab Pesbar tersebut. Tentu laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dan dipelajari terlebih dahulu, jika memenuhi syarat formil dan materil maka akan diregistrasi.
“Kita baru menerima laporan tersebut, dan masih melihat syarat formil maupun materilnya. Kalau memang lengkap dan memenuhi syarat, maka akan kami registrasi dan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur,” kata Kodrat yang juga didampingi anggota Bawaslu Pesbar, J.Wilyan Gulta, saat dikonfirmasi Kamis, 4 Januari 2024.
Dijelaskannya, Bawaslu Pesbar juga telah memanggil yang bersangkutan (Eva Rina) untuk dimintai keterangan sebagai tahap penelusuran, mengenai persoalan ini. Dari hasil keterangan sementara bahwa dirinya (Eva Rina) itu memang telah diterima sebagai guru PPPK disalah satu SMP Negeri yang ada di Kabupaten Pesbar ini pada Desember 2023, atau setelah penetapan DCT anggota DPRD Pesbar.
“Caleg itu sebelum penetapan DCT sudah menyampaikan surat pemberhentian sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) guru di salah satu SMK dan SMP di Pesbar ini ke KPU Pesbar,” jelasnya.
Masih kata Kodrat, dari keterangan yang bersangkutan bahwa sebagai TKS guru disekolah itu tidak dibiayai oleh keuangan Negara, melainkan dari sumbangan komite sekolah. Bawaslu Pesbar akan minta keterangan dari KPU Pesbar mengenai caleg tersebut. Karena itu, kini Bawaslu Pesbar masih melakukan tahap penelusuran.
“ Kalau semuanya sudah memenuhi syarat, maka akan di registrasi untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” katanya.
Ketua KPU Pesbar, Marlini, mengatakan bahwa caleg itu sebelum penetapan sebagai DCT anggota DPRD Pesbar dalam Pemilu 2024 sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari status pekerjaannya, dengan dibuktikan surat keputusan pemberhentian dari pekerjaannya. Karena itu, terkait dengan yang bersangkutan kini sudah diterima sebagai guru PPPK itu bukan ranah KPU lagi, terlebih informasinya belum menerima Surat Keputusan (SK) sebagai PPPK.