Wajib Tahu, Berikut ini Kriteria UMKM Penerima Izin Tambang

Pemerintah memastikan UMKM dapat mengelola lahan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) seperti ormas keagamaan. Ilustrasi-iStock--
Radarlambar.bacakoran.co- Pemerintah memastikan bahwa UMKM lokal di daerah tambang akan diberikan kesempatan untuk mengelola lahan pertambangan mineral dan batu bara (minerba), mengikuti kebijakan yang juga berlaku bagi ormas keagamaan.
Hal ini setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan keempat nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/2).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam, di mana selama ini banyak UMKM di daerah tambang tidak terlibat dalam pengelolaan tersebut.
Menurutnya, UMKM yang bisa mengajukan izin pertambangan (IUP) adalah yang berasal dari daerah tersebut, misalnya UMKM di Kalimantan Timur hanya bisa mengajukan izin di wilayah Kalimantan Timur.
Bahlil menambahkan bahwa pengelolaan lahan pertambangan oleh UMKM daerah akan membantu pemerataan, yang selama ini sebagian besar izin usaha pertambangan dikuasai oleh perusahaan dengan kantor di Jakarta.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebutkan bahwa selain kriteria lokal, UMKM yang ingin mengelola lahan pertambangan harus memenuhi tiga aspek utama: teknis, ekonomi, dan lingkungan.
Aturan lebih lanjut mengenai kriteria ini akan diatur dalam peraturan pemerintah yang akan disusun dalam waktu enam bulan setelah pengesahan UU tersebut.(*)