Mentan akan Cabut Izin Usaha-Segel Toko Penjual Pangan Melebihi HET

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman. Foto Dok --

Radarlambar.bacakoran.co - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengingatkan seluruh pengusaha pangan agar tidak menjual bahan pokok di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia mengancam akan mencabut izin usaha bagi siapa saja yang melanggar aturan ini. Tak hanya itu, pemerintah juga tidak segan-segan untuk menyegel toko yang terlibat dalam praktik penjualan pangan melebihi HET yang telah ditetapkan.

Menurut Amran, arahan dari Presiden Prabowo Subianto harus dijalankan dengan ketat oleh seluruh produsen dan importir bahan pokok. Setiap bahan pangan harus dijual dengan harga yang tidak melebihi HET. Apabila ditemukan pelanggaran, Satgas Pangan akan langsung bertindak dengan langkah tegas, termasuk penyegelan dan pencabutan izin usaha.

Amran menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap harga pangan menjelang bulan Ramadan dan Lebaran. Beberapa komoditas pangan, seperti gula dan minyak goreng Minyakita, telah mengalami kenaikan harga yang signifikan, yang mengkhawatirkan masyarakat dan pemerintah. Misalnya, harga minyak goreng Minyakita kini mencapai Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter, padahal HET yang ditetapkan pemerintah adalah Rp15.700 per liter.

“Pemerintah sangat serius dalam pengawasan harga. Tidak ada toleransi bagi mereka yang bermain-main dengan harga di atas HET. Satgas Pangan akan turun tangan dengan tegas, termasuk penyegelan toko yang melanggar aturan ini,” ujar Amran di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/2).

Senada dengan itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, juga menegaskan bahwa Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan terhadap pedagang dan pengusaha yang tidak mematuhi peraturan harga. Arief mengungkapkan bahwa langkah-langkah penyegelan toko yang melanggar sudah mulai diterapkan. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas harga pangan agar masyarakat tetap bisa membeli bahan pokok dengan harga yang wajar.

“Penyegelan toko yang melanggar ini merupakan langkah nyata untuk menegakkan aturan HET. Kami tidak ingin ada pedagang yang merugikan masyarakat dengan menjual bahan pokok di atas harga yang sudah ditentukan,” jelas Arief 

Pemerintah berharap langkah-langkah tegas ini dapat mencegah lonjakan harga yang tidak terkendali dan menjaga ketersediaan bahan pangan yang cukup untuk masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan dan Lebaran. Pemerintah juga memastikan bahwa pengawasan akan semakin ketat, dan tindakan hukum yang lebih berat akan diberikan kepada pelanggar.

“Jika ada pelanggaran lebih lanjut, izinnya akan ditarik, dan kami akan periksa segala sesuatunya, termasuk kemasan dan izin edar. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dan merayakan Lebaran dengan harga bahan pangan yang wajar dan sesuai dengan peraturan pemerintah,” ujar Arief menambahkan.

Langkah-langkah ini diambil oleh pemerintah untuk memastikan masyarakat tidak terjebak dalam kenaikan harga yang tidak wajar dan dapat memperoleh bahan pokok dengan harga yang sesuai dengan kemampuan daya beli mereka. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan