Hari Ini, Polisi Tetapkan Status Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD

0801--

BALIKBUKIT – Proses pemeriksaan terhadap laporan dugaan perselingkungan yang melibatkan oknum anggota DPRD Lampung Barat berinisial S dengan W seorang wanita yang telah bersuami yang sebelumnya digrebek oleh warga saat sedang berduaan di rumah sang wanita di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Kabupate Lampung Barat masih bergulir. 

Rencananya, hari ini Senin 8 Januari 2024 Sat-Reskrim Polres Lambar akan menyampaikan terkait penetapan status kedua terlapor yakni S dan W dalam perkara dugaan kasus perselingkungan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi S.H, M.H, mengatakan saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas hasil pemeriksaan diantaranya menunggu berkas hasil Visum Et Repertum dari pihak rumah sakit.

“Jadi untuk status kedua terlapor Senin (besok) baru bisa kami sampaikan, karena sekarang masih menunggu hasil visum. Jadi besok ya,” ucap perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kanit Tipidter dan Kasat Narkoba Polres Lambar tersebut.

Terusnya, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pihak telah mengumpulkan seluruh keterangan dari para saksi, memeriksa kedua terlapor serta mengamankan barang bukti. “Semua proses pemeriksaan baik terlapor maupun saksi sudah selesai, tinggal melengkapi sejumlah berkas,” tutup Juherdi.

Diketahui, Oknum anggota DPRD Lampung Barat berinisial S yang tersandung dugaan kasus perselingkuhan dengan W seorang wanita yang telah bersuami, hingga digrebek oleh keluarga sang suami dan warga, keduanya telah dipulangkan pada Kamis 4 Januari 2024.

Pemulangan kedua terlapor itu karena berkaitan dengan ancaman pidana yang apabila terbukti hanya maksimal 9 bulan, seperti yang diatur pada Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Sehingga dengan ancaman pidana yang hanya 9 bulan maka kedua terlapor tidak dapat dilakukan penahanan

Sebelumnya diberitakan, oknum Anggota DPRD Lampung Barat berinisial S, digerebek warga saat sedang berduaan dirumah seorang wanita berinisial W yang telah bersuami.

Keduanya digerebek di rumah sang wanita di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat dini hari Rabu, 3 Januari 2024 sekitar pukul 02:00 WIB 

Sementara, dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber. pengerebekan itu dilakukan warga yang curiga adanya seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu ke arah rumah W, terlebih diketahui suami dari W sedang tidak ada dirumah karena bekerja di luar daerah.

“Kalau jam pastinya tidak tahu, yang jelas warga curiga kok ada laki-laki yang bertamu ke rumah itu malam-malam, sementara suami W kan tidak ada dirumah karena bekerja di Bandar Lampung. Dari kecurigaan itu akhirnya warga melakukan penggerebekan dan ternyata betul mereka sedang berduaan," ungkap sumber.

Memang, terusnya, saat digerebek, keduanya tidak sedang melakukan hubungan suami istri. Namun kuat dugaan keduanya baru saja melakukan hubungan terlarang tersebut sehingga demi keamanan keduanya langsung di gelandang ke Mapolsek Sekincau. (edi/lusiana)

 

 

Tag
Share