Pemerintah Berencana Beri Bansos Guru Non-ASN yang Terdaftar di DTSEN

Guru Non ASN Terdaftar di DTSEN akan Terima Bansos. - Foto Freepik--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, memimpin rapat tingkat menteri untuk membahas penyempurnaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat pada Kamis 26 Februari 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, menjelaskan bahwa guru non-ASN yang terdaftar dalam DTSEN berhak untuk menerima bantuan sosial.
"Pemerintah memastikan bahwa DTSEN ini memberikan manfaat nyata bagi berbagai jenis bantuan sosial, termasuk bagi guru non-ASN," kata Cak Imin dalam konferensi pers pada Kamis (27/2/2025).
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, menyampaikan bahwa pemberian bantuan sosial ini adalah bagian dari janji Presiden Joko Widodo pada Hari Guru Nasional 2024.
Saat ini, pihak Kemendikdasmen masih melakukan pemadanan data untuk memastikan jumlah guru yang akan menerima bantuan sosial.
"Sekarang sedang proses pemadanan data dengan DTSEN. Saya belum bisa menyebutkan angka pasti dan berapa besar dana yang diterima oleh masing-masing guru, karena hal tersebut masih dalam pembahasan," ujar Suharti.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) telah berkolaborasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan distribusi bantuan sosial untuk guru non-ASN.
Kolaborasi ini melibatkan Kemendikdasmen serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa pemadanan data guru memerlukan koordinasi yang intens dengan Kemendikdasmen dan Kementerian Agama (Kemenag).
Proses ini dilakukan untuk memastikan data yang sesuai, seperti nama, NIK, status sertifikasi, dan status kepegawaian.
"BPS memiliki tugas untuk memfasilitasi pembinaan data sektoral. Kami akan memastikan bahwa kementerian terkait dapat melengkapi data yang diperlukan," katanya dalam keterangan resmi.
Amalia juga menjelaskan bahwa pemadanan data guru yang akan menerima bantuan sosial akan diverifikasi sesuai dengan data yang terdaftar dalam DTSEN.
Jika ditemukan nama ganda, verifikasi akan dilakukan melalui NIK yang tercatat di DTSEN.
"Dengan DTSEN, kami dapat memastikan bahwa data yang digunakan lebih bersih dan akurat," tambahnya. (*)