Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Bulan Ramadhan

Ilustrasi Jam Kerja ASN------

BALIKBUKIT – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menetapkan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 35 Tahun 2025 yang mengatur jam kerja ASN di seluruh Provinsi Lampung, termasuk di tingkat Kabupaten dan Kota.

Melalui Surat Edaran (SE) Pemkab Lampung Barat Nomor 060/107/09/2025, penyesuaian jam kerja ASN dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan dan efisiensi selama bulan puasa. Kabag Organisasi Setdakab Lampung Barat, Surahman, S.I.P., M.M., menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut sudah disampaikan kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Lampung Barat. "Surat edaran ini telah disampaikan kepada seluruh perangkat daerah. Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kinerja ASN sekaligus menghormati ibadah selama bulan Ramadhan," ujar Surahman, Minggu (2/3/2025).

Dijelaskannya, jam kerja ASN di Lampung Barat akan dimulai pukul 08.00 Wib hingga 16.00 Wib pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 Wib hingga 12.30 Wib. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja akan dimulai pukul 08.00 Wib hingga 11.00 Wib “Perubahan ini berlaku hanya selama bulan Ramadhan, di mana ASN biasanya masuk pukul 07.30 Wib dan pulang pukul 16.30 Wib pada hari biasa, sedangkan pada hari Jumat, ASN biasanya masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 11.00 Wib,” jelas Surahman.

Menurut dia, kebijakan ini bertujuan untuk memberi kelonggaran bagi ASN yang sedang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga efisiensi kerja di tengah kesibukan bulan suci. Selain itu, Surahman juga menambahkan bahwa durasi kerja efektif bagi instansi pemerintah selama bulan Ramadhan minimal adalah 32,5 jam per minggu.

Lebih jauh dia mengatakan, Pemkab Lampung Barat juga memutuskan untuk menghapuskan pelaksanaan apel pagi selama bulan Ramadhan. "Kami ingin memberikan keleluasaan lebih bagi ASN untuk beribadah, terutama dalam rangka menyesuaikan dengan jadwal sahur dan berbuka puasa," ujar Surahman.

Meskipun ada penyesuaian jam kerja, pihaknya menekankan bahwa kualitas dan kelancaran pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Kepala perangkat daerah diharapkan dapat memastikan bahwa pekerjaan administratif dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh penyesuaian ini. “Kami percaya bahwa dengan pengaturan waktu kerja yang lebih fleksibel, ASN dapat tetap produktif sambil menjaga ibadah mereka,” tutup Surahman.

Dengan langkah ini, Pemkab Lampung Barat berupaya mendukung ASN agar tetap bisa menjalankan ibadah puasa dengan baik, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan kebijakan ini akan membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat, baik dalam aspek pekerjaan maupun kehidupan pribadi para ASN selama bulan Ramadhan. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan