Minta Pemkab Carikan Solusi Soal PBB-P2

0901--

PESISIR SELATAN – Pemerintah Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) minta Pemkab setempat melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat mencarikan solusi mengenai Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan setempat.

Pasalnya, seperti ditahun anggaran 2023 lalu, realisasi PBB-P2 di Kecamatan Pesisir Selatan tidak mencapai 100 persen. Hal itu salah satunya karena sebagian besar pemilik objek pajak tidak berada di wilayah Kecamatan setempat. Demikian dikatakan Camat Pesisir Selatan, Mirton Setiawan, S.Pd, M.M., Senin, 8 Januari 2024.

Menurut Mirton, beberapa objek untuk PBB-P2 di Kecamatan Pesisir Selatan cukup besar yakni di wilayah Pekon Marang, Biha, dan Tanjungsetia. Tapi, rata-rata objek pajak yang tergolong besar itu semua pemiliknya tidak berada di lokasi atau tidak berada di Kecamatan Pesisir Selatan. Sehingga, hal itu menjadi kendala bagi Pemerintah Kecamatan untuk melakukan penagihan piutang PBB-P2.

“Seperti ditahun 2023 lalu, kami masih kesulitan untuk melakukan penagihan PBB-P2, persoalan ini juga sudah dikoordinasikan dengan Pemkab melalui OPD terkait dilingkungan Pemkab Pesbar,” katanya.

Dijelaskannya, pihaknya berharap segera ada solusi dari Pemkab setempat mengenai persoalan penagihan PBB-P2 itu, terutama bagi pemilik objek pajak yang berada di luar daerah. Sehingga, semuanya benar-benar bisa membayar PBB-P2 yang merupakan kewajiban bagi para objek pajak. Padahal, dalam pembayaran PBB-P2 itu dapat dilakukan sendiri secara online.

“Untuk itu, kita berharap Pemkab maupun stakeholder terkait benar-benar dapat mencarikan solusinya mengenai persoalan itu,” jelasnya.

Begitu juga, kata dia, kepada masyarakat di Kecamatan Pesisir Selatan ini yang masih memiliki piutang PBB-P2 tahun 2023 lalu untuk segera melakukan pembayaran secara mandiri, karena bisa dilakukan secara online, ataupun datang langsung ke kantor Kecamatan setempat, atau bisa langsung berkoordinasi dengan Pemerintahan Pekon yang ada diwilayahnya masing-masing.

“Begitu juga untuk ditahun 2024 ini agar masyarakat wajib pajak yang memiliki objek PBB-P2 itu nanti untuk bisa membayar pajak tersebut. Selain itu, kami juga minta agar objek PBB-P2 di wilayah ini bisa dilakukan verifikasi dan evaluasi kembali oleh OPD terkait,” pungkasnya.(*)

Tag
Share