Betulkah Badan Sungai Bisa Berubah-ubah? Begini Kata Pakar

Ilustrasi. Badan sungai bisa berubah-ubah seiring waktu karena berbagai faktor, mulai dari faktor alami hingga yang disebabkan manusia. Foto: CNN Indonesia--
Radarlambar.bacakoran.co- Perubahan badan sungai menjadi topik yang ramai diperbincangkan warganet di tengah banjir yang melanda wilayah Jabodetabek pada Selasa (4/3).
Diskusi ini bermula dari perdebatan mengenai pemukiman yang berada di dekat sungai besar dan kerap menjadi korban banjir. Banyak yang menyoroti bahwa seharusnya area di sekitar sungai tidak digunakan untuk pemukiman.
Menurut pakar, badan sungai memang dapat berubah-ubah seiring waktu. Dosen Fakultas Geologi Universitas Padjadjaran (Unpad) Dicky Muslim menjelaskan bahwa perubahan ini bisa terjadi secara alami maupun akibat aktivitas manusia.
Sebagai fenomena alam, sungai selalu bergerak karena aliran air yang membawa sedimen dan mengikis tepiannya. Proses ini bisa berlangsung dalam waktu yang lama, sehingga perubahan bentuk sungai tidak selalu terlihat secara langsung. Contoh nyata dari perubahan ini bisa dilihat pada Sungai Ucayali di Peru, yang jalurnya berubah dalam waktu 20 tahun dan membentuk lekukan yang lebih dalam sebelum kembali ke jalur awal.
Proses perubahan ini terjadi ketika air mengalir lebih cepat di bagian luar tikungan sungai, sehingga mengikis tepiannya dan membuat lekukan semakin besar.
Seiring waktu, tikungan yang semakin tajam dapat bertemu dan membentuk jalur air yang lebih pendek. Saat itu terjadi, bagian sungai yang lama bisa terputus dan membentuk danau kecil yang disebut danau oxbow, yang biasanya akan mengering dalam waktu tertentu.
Di Indonesia, aturan mengenai sungai sudah mengatur adanya sempadan sungai, yaitu area yang tidak boleh digunakan untuk pemukiman guna menghindari risiko bencana. Namun, dalam kenyataannya, banyak permukiman yang berdiri di tepi sungai, sehingga berisiko terdampak banjir dan perubahan aliran sungai.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa wilayah sekitar sungai sebaiknya tetap dijaga agar tidak dihuni, sehingga risiko banjir dan dampak perubahan badan sungai dapat diminimalkan.(*)