Jaksa Agung Tegaskan Pengoplosan BBM Tidak Terkait Kebijakan Pertamina

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.//Foto:;dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub-holding, serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023 tidak terkait dengan kebijakan resmi perusahaan. Ia menyebut praktik ilegal tersebut dilakukan oleh segelintir oknum yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keterangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025), Burhanuddin menjelaskan adanya praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM). Ia mengungkapkan bahwa Pertamina Patra Niaga seharusnya menerima BBM dengan kadar oktan (RON) 92, namun yang diterima justru RON 88 atau 90.
Menurut Burhanuddin, Fakta hukum menunjukkan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran untuk BBM RON 92, tetapi yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90. BBM tersebut kemudian disimpan di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan diolah melalui proses blending sebelum didistribusikan atau dipasarkan.
Perbuatan Oknum, Bukan Kebijakan Resmi
Burhanuddin menegaskan bahwa tindakan pengoplosan BBM ini murni dilakukan oleh beberapa individu di lingkungan Pertamina tanpa keterkaitan dengan kebijakan resmi perusahaan. Para pelaku yang diduga terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ditegaskannya bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah berstatus tersangka dan ditahan. Tindakan ini sama sekali tidak berhubungan dengan kebijakan yang diberlakukan oleh PT Pertamina.
Ia juga menekankan bahwa penyidikan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina dalam rangka membersihkan perusahaan dari praktik-praktik curang. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan komitmen untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Ditambahkannya, penegakan hukum dalam kasus itu adalah bentuk kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina sebagai upaya bersih-bersih di lingkungan BUMN menuju tata kelola yang lebih baik di Pertamina.
Dukungan untuk Program Pemerintah
Burhanuddin juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses penyidikan kasus ini. Penegakan hukum murni dilakukan untuk mendukung program pemerintah, termasuk Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.
Bahkan, Burhanuddin kembali menegaskan bahwa dalam penanganan kasus tersebut tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Penegakan hukum itu merupakan bagian dari dukungan terhadap program pemerintah menuju Indonesia 2045.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina. Dari sembilan tersangka, enam di antaranya merupakan petinggi di sub-holding PT Pertamina,
sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta. Berikut adalah daftar nama para tersangka:
1.Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yaitu RS
2.Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional yakni SDS
3.Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping yakni YF
4.VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional yaitu AP
5.Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa yakni MKAR
6.Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim yakni DW
7.Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak yaitu GRJ
8.Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga yakni MK VP
9.Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga yakni EC
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari upaya menciptakan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan BUMN. Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan integritas Pertamina sebagai salah satu pilar utama energi di Indonesia.(*)