Tingkatkan Pad, Pemkab Lampung Barat akan Lakukan Pemutahiran Objek PBB

Kepala Bapenda Lampung Barat, Dr. Hi. Daman Nasir,M.P.,-Foto Dok---

BALIKBUKIT - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berencana akan melakukan kegiatan pendataan dan pemutahiran objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Batubrak. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.

Kepala Bapenda Lampung Barat, Drs. Daman Nasir M.P., mengungkapkan bahwa pendataan ini penting untuk memastikan semua objek pajak tercatat dengan baik dan sesuai dengan perkembangan yang ada di lapangan. “Rencananya, setelah lebaran, kami akan memulai pendataan dan pemutahiran objek pajak di Kecamatan Batubrak,” ujar Daman pada Sabtu (8/3/2025).

Daman menjelaskan bahwa berdasarkan data tahun 2024, Kecamatan Batubrak tercatat memiliki 6.712 objek pajak (OP) yang tersebar di 11 pekon. Rinciannya adalah sebagai berikut Pekon Balak (427 OP), Pekon Kegeringan (914 OP), Pekon Kembahang (987 OP), Pekon Negeri Ratu (669 OP), Pekon Kotabesi (1.195 OP), Pekon Sukabumi (784 OP), Pekon Gunungsugih (376 OP), Pekon Sukaraja (207 OP), Pekon Canggu (545 OP), Pekon Kerang (249 OP), dan Pekon Tebaliokh (359 OP).

"Data tahun lalu, jumlah OP sebanyak 6.712 di Kecamatan Batubrak, namun kami berharap melalui kegiatan pemutahiran ini jumlah OP dapat meningkat. Dengan demikian, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB akan semakin besar," kata Daman

Lanjut dia, pemutahiran data objek pajak ini akan melibatkan petugas pajak dari tingkat kecamatan serta aparat pekon yang akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan. Dengan cara ini, diharapkan akan tercipta basis data yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Masih kata dia, kegiatan pemutahiran data PBB-P2 ini bukan hal baru bagi Pemkab Lampung Barat. Sejak tahun 2015, pemerintah daerah sudah rutin melakukan pendataan dan pemutahiran objek pajak setiap tahunnya di berbagai kecamatan di Lampung Barat. Kegiatan ini dimulai di Kecamatan Balikbukit dan Waytenong pada tahun 2015, dan dilanjutkan di berbagai kecamatan lainnya.

Beberapa daerah yang telah menjalani kegiatan pemutahiran data PBB-P2 yaitu Tahun 2016 di Kecamatan Belalau (5 pekon) dan Lumbokseminung (5 pekon), Tahun 2017 di Kecamatan Sumberjaya (5 pekon, 1 kelurahan) dan Kebuntebu (5 pekon). Lalu, Tahun 2018 Kecamatan Bandarnegeri Suoh (10 pekon) dan Suoh (7 pekon), Tahun 2019 Kecamatan Airhitam (10 pekon) dan Gedungsurian (5 pekon), Tahun 2021 Kecamatan Sekincau (4 pekon, 1 kelurahan)

Selanjutnya, kata dia, tahun 2022 di Kecamatan Pagardewa (10 pekon), tahun 2024 di Kecamatan Batuketulis (10 pekon). Dengan demikian, Pemkab Lampung Barat telah melakukan pemutahiran data di 89 pekon dan kelurahan di seluruh daerah ini.

Daman menegaskan bahwa kegiatan pemutahiran data objek dan subjek pajak PBB-P2 juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pajak dan pengawasan yang lebih ketat terhadap potensi pajak yang ada. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih kepada masyarakat tentang kewajiban mereka dalam membayar pajak untuk pembangunan daerah.

"Melalui kegiatan ini, kami juga berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kontribusi pajak terhadap pembangunan daerah. Jika semua objek pajak terdata dengan baik, maka PAD dari sektor PBB akan meningkat secara signifikan," ujarnya.

Pemkab Lampung Barat, dengan dukungan penuh dari Bapenda, bertekad untuk terus mengoptimalkan pendataan objek pajak demi mencapai target PAD yang lebih tinggi di tahun-tahun mendatang. Dengan langkah-langkah strategis seperti ini, diharapkan perekonomian daerah akan semakin tumbuh dan berkembang, membawa manfaat langsung bagi masyarakat Lampung Barat. (lusiana) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan