Ini Tujuh Prioritas Pembangunan 2026
Editor:
|
Kamis , 13 Mar 2025 - 17:37

Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Indra Gunawan, S.Hut, M.P --
“Selanjutnya, penyampaian Ranperda RPJMD ke DPRD paling lambat 90 hari setelah pelantikan kepala daerah, evaluasi Ranperda RPJMD oleh Gubernur paling lambat 5 bulan setelah pelantikan kepala daerah serta penetapan Perda RPJMD paling lambat 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah,” pungkas dia. *