Ini Tujuh Prioritas Pembangunan 2026

Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Indra Gunawan, S.Hut, M.P --

 

“Selanjutnya, penyampaian Ranperda RPJMD ke DPRD paling lambat 90 hari setelah pelantikan kepala daerah, evaluasi Ranperda RPJMD oleh Gubernur paling lambat 5 bulan setelah pelantikan kepala daerah serta penetapan Perda RPJMD paling lambat 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah,” pungkas dia. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan