Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Rp47 Ribu

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sebesar Rp47 ribu per jiwa.--

Radarlambar.bacakoran.co- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sebesar Rp47 ribu per jiwa. 

Besaran ini didasarkan pada standar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium yang biasa dikonsumsi masyarakat. 

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menyampaikan bahwa penyesuaian ini dilakukan mengikuti dinamika harga beras yang mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari. Ketentuan ini dibuat agar masyarakat yang memiliki kewajiban membayar fidyah dapat menunaikannya dengan jumlah yang sesuai standar konsumsi harian.

Masyarakat yang tinggal di luar wilayah Jabodetabek atau yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi maupun lebih rendah dapat menyesuaikan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras di daerah masing-masing. 

Noor Achmad menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan setiap individu dapat menunaikan zakat sesuai dengan kondisi ekonominya tanpa mengurangi esensi kewajiban tersebut.

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar dalam pelaksanaan salat Idulfitri. 

Baznas memastikan bahwa seluruh zakat yang dikumpulkan akan disalurkan dengan mengacu pada prinsip kepatuhan terhadap syariat Islam, regulasi pemerintah, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan keputusan ini, aturan sebelumnya yang tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku. 

Keputusan terbaru ini diharapkan memberikan kejelasan bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban zakat fitrah di bulan Ramadan 2025. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan