KPK Ungkap Peran Hasto Kristiyanto dalam Pelarian Harun Masiku

Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 14 Maret 2025.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam merintangi penyidikan kasus suap yang menjerat eks calon legislatif, Harun Masiku. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyampaikan dakwaan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat 14 Maret 2025.
JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Rios Rahmanto itu mengatakan terdakwa dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku.
Perintah Merusak Barang Bukti
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa Hasto melalui salah satu bawahannya, Nur Hasan, memberikan instruksi kepada Harun Masiku untuk menghancurkan alat komunikasi guna menghilangkan jejak. Perintah tersebut disampaikan tak lama setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan beberapa pihak terkait.
Ditambahkan JPU, terdakwa melalui Nur Hasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memintanya untuk menunggu di kantor DPP PDI Perjuangan agar keberadaannya tidak terdeteksi oleh petugas KPK.
Harun Masiku diketahui bertemu Nur Hasan di sekitar Hotel Sofyan, Jalan Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat. Setelah pertemuan tersebut, keberadaan Harun menjadi sulit dilacak karena perangkat komunikasinya telah dimatikan.
Upaya KPK Menangkap Harun Masiku
Meskipun mengalami kesulitan, tim KPK terus memantau pergerakan Harun Masiku melalui ponsel milik Nur Hasan. Jejak keduanya sempat terlacak di kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Namun, upaya penangkapan di lokasi tersebut tidak membuahkan hasil.
Akibat perintah Hasto, KPK gagal menangkap Harun Masiku pada 8 Januari 2020. Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buronan dan belum berhasil ditemukan.
Perintah Penghilangan Barang Bukti Tambahan
Selain memerintahkan perusakan ponsel Harun Masiku, JPU juga mengungkap bahwa Hasto memberi instruksi serupa kepada stafnya, Kusnadi. Pada 6 Juni 2024, empat hari sebelum pemeriksaan Hasto sebagai saksi di KPK, Kusnadi diperintahkan untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak disita penyidik.
"Perintah langsung kepada Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam merupakan tindakan yang sengaja dilakukan terdakwa guna menghambat penyidikan terhadap Harun Masiku," jelas JPU.
Jerat Hukum untuk Hasto Kristiyanto
Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, Hasto dapat menghadapi hukuman pidana karena merintangi penyidikan kasus korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Harun Masiku telah buron sejak 2020, dan upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga membantu pelariannya terus berlanjut di pengadilan.(*)