Pemerintah Kantongi Rp33,73 Triliun Pajak dari Pinjol hingga Netflix Cs

Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. -Foto Dok---
Radarlambar.bacakoran.co - Pemerintah terus memperkuat optimalisasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Hingga 28 Februari 2025, total setoran pajak digital telah mencapai Rp33,73 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp26,18 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa selain PPN PMSE, sumber penerimaan lainnya berasal dari pajak atas transaksi aset kripto yang mencapai Rp1,39 triliun, pajak fintech yang mencakup pinjaman online atau peer-to-peer (P2P) lending sebesar Rp3,23 triliun, serta pajak atas transaksi barang dan jasa dalam sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP) yang menyumbang Rp2,94 triliun.
Sejak diberlakukan pada 2020, PPN PMSE terus mengalami pertumbuhan yang signifikan. Setoran pajak pada tahun pertama implementasi tercatat sebesar Rp731,4 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp8,44 triliun pada 2024. Per 2025, setoran awal sudah mencapai Rp830,3 miliar, menunjukkan tren pertumbuhan yang terus berlanjut.
Pemerintah telah menunjuk 222 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN untuk memastikan penerimaan negara dari transaksi digital tetap optimal. Dari jumlah tersebut, 188 pelaku usaha telah aktif mengumpulkan dan menyetor pajak kepada negara. Namun, pada Februari 2025, DJP mencabut kewajiban pemungutan PPN bagi 11 perusahaan, termasuk Netflix International B.V., Tencent Mobility Limited, Epic Games International S.à.r.l., dan beberapa perusahaan lainnya.
Seiring dengan berkembangnya ekosistem aset digital di Indonesia, pajak atas transaksi kripto mulai menjadi sumber penerimaan yang signifikan. Dalam dua bulan pertama 2025, setoran pajak kripto mencapai Rp1,39 triliun, mengindikasikan tingginya aktivitas perdagangan aset digital di dalam negeri. Pajak ini dikenakan pada setiap transaksi jual beli aset kripto, baik dalam bentuk PPN maupun Pajak Penghasilan (PPh).
Selain itu, sektor fintech, terutama layanan pinjaman online atau P2P lending, juga memberikan kontribusi besar. Pajak yang dikenakan pada bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman telah menghasilkan penerimaan sebesar Rp3,23 triliun. Pertumbuhan industri fintech yang pesat membuat pemerintah semakin memperketat pengawasan terhadap transaksi keuangan digital guna menghindari potensi penyalahgunaan.
Pemerintah menegaskan akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari ekonomi digital guna meningkatkan kepatuhan pajak dan menciptakan level playing field antara bisnis konvensional dan digital. Beberapa strategi yang tengah dijalankan meliputi:
Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE tambahan untuk memastikan lebih banyak entitas bisnis digital berkontribusi dalam pajak. Dengan meningkatnya transaksi lintas negara melalui platform digital, pemerintah juga mendorong kolaborasi internasional dalam penerapan pajak digital.
Pengawasan Transaksi Kripto dan Fintech
Dengan meningkatnya transaksi aset digital, pemerintah memperkuat sistem pemantauan untuk memastikan setiap transaksi yang terjadi dalam ekosistem kripto dan fintech dikenakan pajak sesuai regulasi.
Digitalisasi sistem perpajakan memungkinkan DJP untuk meningkatkan transparansi dan akurasi dalam pemungutan pajak digital. Pemerintah terus mengembangkan infrastruktur digital untuk memastikan pelaporan pajak lebih mudah dan akurat.(*/edi)