Skandal Kapolres Ngada: AKBP Fajar Widyadharma Akui Dugaan Kekerasan Seksual

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma ditangkap.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap perkembangan mengejutkan dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Awal Mula Terungkapnya Kasus
Kasus ini mencuat setelah Polda NTT menerima surat dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri yang merujuk pada laporan dari Australian Federal Police (AFP). Surat tertanggal 22 Januari 2025 tersebut diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT pada 23 Januari 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi dalam konferensi pers pada Selasa 11 Maret 2025 pekan kemarin menjelaskan, surat itu menginformasikan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak di sebuah hotel di Kupang.
Penyelidikan Mendalam Polda NTT
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimum Polda NTT segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Kombes Pol Patas Silalahi juga mengaku telah memeriksa tujuh saksi untuk memperjelas kronologi kejadian.
Penyelidikan mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada 11 Juni 2024 silam. Salah satu bukti utama yang ditemukan adalah dokumen pemesanan kamar hotel yang dikonfirmasi menggunakan identitas FWLS.
Identitas Kapolres Terungkap
Dari hasil verifikasi, inisial FWLS mengarah pada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Ngada. Temuan ini diperkuat oleh data dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda NTT yang memverifikasi identitas tersebut.
Dijelaskannya, bukti pemesanan kamar menunjukkan adanya penggunaan fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama FWLS, yang terkonfirmasi sebagai AKBP Fajar.
Proses Pemeriksaan dan Pengakuan Mengejutkan
Hasil penyelidikan ini dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT serta diteruskan kepada Kapolda NTT pada 19 Februari 2025. Sehari kemudian, AKBP Fajar dipanggil ke Kupang untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Propam.
Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan, dalam pemeriksaan itu, AKBP Fajar akhirnya mengakui perbuatannya secara terbuka.