Maqdir Ismail Usulkan Penyidikan Hanya Dilakukan oleh Polri dalam RUU KUHAP

Pengacara senior Maqdir Ismail.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Pengacara senior Maqdir Ismail mengusulkan agar kewenangan penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sepenuhnya berada di tangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, tidak perlu lagi ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kementerian tertentu yang memiliki kewenangan serupa.

"Agar penyidikan lebih efektif, sebaiknya hanya dilakukan oleh penyidik Polri. Sementara itu, jaksa tetap menjalankan tugasnya dalam penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Maqdir dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu 15 Maret 2025.

Lebih lanjut, Maqdir menyebut bahwa jaksa dapat diberikan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan dalam kondisi tertentu, misalnya jika penyidik tidak mampu menyelesaikan perkara dalam batas waktu yang ditentukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam proses penyidikan.

Peran PPNS Sebaiknya Dibatasi

Menurut Maqdir, PPNS seharusnya hanya berperan sebagai tenaga ahli dalam proses penyidikan, bukan sebagai penyidik utama. Hal ini mengingat PPNS umumnya memiliki keahlian di bidang tertentu yang dapat mendukung proses penyelidikan, tetapi bukan sebagai pihak yang memimpin penyidikan perkara pidana.

Ditegaskannya, jika keberadaan PPNS masih dianggap diperlukan, maka sebaiknya mereka hanya menangani pelanggaran administratif, bukan kejahatan pidana. “Semua penyidikan terkait tindak pidana sebaiknya tetap berada di bawah wewenang penyidik Polri,” tegasnya.

Usulan Hakim Pengawas untuk Mengawal Penyidikan dan Penuntutan

Selain membahas kewenangan penyidikan, Maqdir juga mengusulkan agar dalam RUU KUHAP disertakan mekanisme pengawasan oleh hakim pengawas. Menurutnya, keberadaan hakim pengawas sangat penting untuk memastikan bahwa proses penyidikan dan penuntutan berjalan sesuai hukum sebelum suatu perkara diajukan ke pengadilan.

"Hakim pengawas perlu dilibatkan untuk memantau dan memastikan bahwa penyidik dan jaksa menjalankan tugasnya sesuai hukum, sehingga proses peradilan lebih transparan dan adil," tambahnya.

Usulan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia, memastikan proses hukum yang lebih profesional, serta mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan dalam tahap penyidikan dan penuntutan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan