Pemkab Ingatkan Perusahaan Bayar THR Sesuai Aturan

ILUSTRASI THR-Foto Budi-
PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Perindustrian (DT2KP) setempat, segera melayangkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di wilayah Pesbar untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang ada di perusahaannya.
Kepala DT2KP Kabupaten Pesbar, Amrulhaq, S.E., melalui Kabid Ketenagakerjaan, Joni Afrizal, S.E., mengatakan bahwa, sebelumnya Pemkab Pesbar juga telah menerima Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 53 Tahun 2025 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025 bagi perkerja/buruh di perusahaan. Hal itu juga menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Dalam surat edaran itu terdapat beberapa hal yang harus di perhatikan dalm pembayaran THR, yakni THR keagamaan di berikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih,” kata Joni Afrizal.
Selain itu, lanjutnya, pekerja/buruh mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Untuk THR keagamaan itu dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan, terkait dengan besaran THR keagaman itu diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
“Sementara itu, bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan sesuai dengan rumus (masa kerja/12) x 1 bulan upah,” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, masih mengacu dalam surat edaran tersebut bahwa bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dengan perhitungan yakni bagi pekerja/buruh yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
“Kemudian, pekerja/buruh yang mempunyai waktu kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama waktu kerja,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Serta, bagi perusahaan yang menetapkan sesuai dengan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” jelasnya.
Karena itu, masih kata dia, untuk menjamin terlaksananya pembayaran THR keagamaan pada tahun 2025, Pemkab Pesbar juga segera menyampaikan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Pesbar ini, salah satunya menghimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Sementara itu, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, Pemkab Pesbar juga berencana akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2025, yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
“Untuk itu diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh perusahaan di Pesbar ini agar dapat mematuhi edaran yang berlaku terkait dengan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan itu kepada pekerja/buruh di perusahaannya,” pungkasnya. *