Pemkab akan Usulkan 100 Bidang Tanah Disertifikat

Ilustrasi Sertifikat Tanah-----

BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) tahun ini akan mengusulkan 100 bidang tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk di terbitkan sertifikat tanah.

“Mengingat keterbatasan anggaran, untuk tahun ini ada 100 bidang tanah yang akan diajukan ke BPN untuk disertifikat,” ungkap Kabid Pertanahan Nerpi Juarsa mendampingi Plt. Kepala DPUPR Mia Miranda.

Dijelaskannya, Pemkab Lampung Barat memiliki aset tanah seluas 6.995.474,24 meter persegi atau sekitar 838 bidang dengan nilai total mencapai Rp652.395.963.680. Namun, hingga saat ini baru 402 bidang seluas 3.042.869,35 meter persegi yang telah bersertifikat. Sementara itu, sisanya, yaitu 436 bidang dengan luas 3.657.073,54 meter persegi, belum memiliki sertifikat.

“Tahun 2024 lalu, kita mengajukan 50 bidang tanah dan tahun ini kita akan ajukan 100 bidang tanah untuk disertifikat,” kata dia

Upaya untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi tanah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi aset daerah dan mencegah masalah yang berpotensi muncul di masa depan terkait pengelolaan tanah milik Pemkab Lampung Barat. “Pemerintah daerah secara bertahap akan menganggarkan untuk pembuatan sertifikat tanah milik pemerintah daerah,” kata dia

Sekadar diketahui, Aset tanah milik Pemkab Lampung Barat antara lain lokasinya berada di Tanah Lapas Pekon Hanakau seluas 5 hektar, tanah di Kebun Raya Liwa seluas 86 hektar lebih, taman kehati Kecamatan Lumbokseminung 15 hektar. Lalu 2 hektar TPA di Kubuliku jaya Kecmatan Batuketulis, TPA Tugusari Kecamatan Sumberjaya 2 hektar, TPA Bahway Kecamatan Balikbukit 2 hektar, tanah workshop 6,5 hektar, serta Gedung Olahraga (GOR) 1,9 hektar. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan