KPK Panggil Rasamala Aritonang Terkait Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo

Ilustrasi Gedung KPK.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap karyawan swasta, Rasamala Aritonang, pada Rabu 19 Maret 2025. Rasamala dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu 19 Maret 2025 mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan detail materi yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap Rasamala. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.
Rasamala dan Febri Diansyah Pernah Jadi Pengacara SYL
Rasamala Aritonang diketahui sempat menjadi kuasa hukum SYL bersama dengan Febri Diansyah. Keduanya mulai mendampingi SYL sejak kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) masih berada dalam tahap penyelidikan oleh KPK.
"Kami mendapatkan surat kuasa khusus sejak 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan. Jadi, kami mendampingi salah satunya Pak Menteri Pertanian dalam proses penyelidikan tersebut," ungkap Febri seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin 2 Oktober 2023 malam.
Pada hari yang sama, Febri dan Rasamala juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Saat itu, mereka dikonfirmasi mengenai temuan dokumen yang disita penyidik KPK saat menggeledah rumah para tersangka dalam kasus korupsi Kementan. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut oleh KPK, sehingga diperlukan klarifikasi dari kedua mantan pengacara SYL tersebut.
Febri mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, penyidik mengonfirmasi soal draf pendapat hukum (legal opinion) yang mereka susun terkait dugaan korupsi di Kementan. Febri menegaskan bahwa dokumen tersebut disusun berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima sebagai bagian dari tugasnya sebagai pengacara.
"Kami memang menyusun legal opinion yang bertujuan untuk memberikan analisis hukum kepada klien. Penyidik menunjukkan kepada kami adanya draf pendapat hukum yang ditemukan dalam salah satu lokasi penggeledahan," jelas Febri.
Dalam dokumen tersebut, lanjut Febri, terdapat pemetaan sejumlah potensi masalah hukum serta sembilan rekomendasi untuk memperkuat sistem pengendalian internal dan pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian.
"Sembilan rekomendasi itu berfokus pada bagaimana meningkatkan sistem pengawasan internal dan mencegah praktik korupsi di Kementan. Itulah yang diklarifikasi penyidik kepada kami," tambahnya.
Kasus TPPU SYL Masih Dalam Penyidikan
KPK masih terus mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Sementara itu, upaya hukum kasasi yang diajukan SYL telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan kasasi, Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana, bersama anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, tetap menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada SYL, sebagaimana yang telah diputuskan dalam tahap banding sebelumnya.
Selain itu, MA juga mewajibkan SYL membayar uang pengganti senilai Rp 44,2 miliar serta US$ 30.000. Jika tidak mampu membayar, maka hukuman tambahan berupa lima tahun kurungan penjara akan dijatuhkan.
Dengan pemanggilan Rasamala Aritonang oleh KPK, publik menantikan perkembangan terbaru dari kasus ini. Apakah ada fakta baru yang terungkap dari pemeriksaan tersebut? KPK diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan keadilan.(*)