Revisi Perda RTRW Masih Berlangsung

Ilustrasi Peraturan Daerah (Perda)-----
PESISIR TENGAH – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) terus menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Penyusunan itu dilakukan agar tata ruang di Pesbar lebih selaras dengan kebijakan provinsi dan nasional.
Kabid Tata Ruang, Ikrom, mendampingi Kepala DPUPR Pesbar, Tanwir, S.E., M.M., mengatakan, revisi RTRW itu disusun berdasarkan substansi umum dan khusus yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021. Regulasi itu harus disinkronkan dengan RTRW Provinsi Lampung yang telah disahkan melalui Perda Nomor 14 Tahun 2023 untuk periode 2023-2043.
“Saat ini, tahapan penyusunan revisi Perda RTRW itu sudah masuk dalam Kajian Lingkungan Hidp Strategis (KLHS) yang akan dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup, setelah sebelumnya dilaksanakan uji publik I dan II,” kata dia.
Dijelaskannya, peninjauan kembali Perda RTRW itu sebenarnya telah dilakukan sejak 2022 lalu. Hasilnya menunjukkan bahwa perlu ada sejumlah perubahan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
“Setiap kabupaten/kota wajib melakukan perubahan Perda RTRW dalam kurun waktu satu tahun setelah pengesahan RTRW provinsi. Oleh karena itu, kami sedang berupaya agar revisi ini berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, jika KLHS itu sudah selesai, maka akan diajukan untuk validasi yang dilakukan oleh Pemprov Lampung, melalui Dinas Lingkungan Hidup.
“Sampai sekarang Revisi Perda RTRW itu masih berlangsung, sehingga bisa disesuaikan dengan Perda RTRW yang ditetapkan Pemprov Lampung,” ujarnya.
Ditambahkannya, dalam pelaksanaan revisi Perda RTRW itu, dipastikan ada perubahan jika dibandingkan dengan Perda sebelumnya, terutama dalam pelaksanaan investasi budidaya perikanan.
“Kami berharap keberadaan Perda RTRW itu kedepannya bisa dipatuhi dan di jalani oleh semua pihak yang terkait,” pungkasnya. *