DPR Desak Panglima TNI Agar Segera Terbitkan Surat Perintah Pengunduran Diri Prajurit yang Berada di Luar K/L

DPR Desak Panglima TNI Agar Segera Terbitkan Surat Perintah Pengunduran Diri Prajurit yang Berada di Luar K/L. Foto/net--
Radarlambar.bacakoran.co -Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mendesak Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, untuk segera mengeluarkan surat perintah yang mengatur agar seluruh prajurit aktif yang saat ini bertugas di kementerian dan lembaga (K/L) di luar 14 instansi yang telah ditentukan oleh Undang-Undang TNI untuk mundur atau pensiun dini.
Dalam keterangan persnya pada Jumat, 21 Maret 2025, TB Hasanuddin menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi baru ini. Dia mengungkapkan bahwa prajurit yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan harus diberi pilihan untuk keluar atau pensiun dini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, hal ini diperlukan untuk memastikan seluruh pihak patuh dan menjalankan tugasnya dengan baik sesuai aturan yang ada.
Hasanuddin menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini dapat berdampak pada ribuan prajurit, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, serta berbagai lembaga lainnya. Proses transisi yang baik dan tepat akan membantu menjaga stabilitas organisasi serta memastikan bahwa reformasi TNI dapat berjalan dengan lancar.
Kebijakan ini, menurut Hasanuddin, bertujuan untuk memperkuat profesionalisme TNI dan memastikan bahwa prajurit tetap fokus pada tugas pokok mereka dalam menjaga pertahanan negara. Dia juga menambahkan bahwa dengan diberlakukannya UU TNI yang baru, diharapkan seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat segera menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI. (*)