DPR Sahkan RKUHAP Jadi UU, Koalisi Sipil Melawan karena Dinilai Cacat Prosedur

Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II 2025–2026, Selasa (18/11).--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II 2025–2026, Selasa (18/11). Persetujuan diberikan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota, yang dijawab serempak dengan “setuju”.

Rapat berlangsung dengan kehadiran fisik 242 anggota dan 100 anggota secara daring dari total 579 anggota DPR. Pengesahan ini dilakukan setelah delapan fraksi di Panja Komisi III menyetujui RKUHAP pada tahap pembahasan sebelumnya.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pembaruan hukum acara pidana mutlak dilakukan karena KUHAP yang berlaku saat ini sudah berusia 44 tahun. Ia menegaskan revisi tersebut harus menjamin proses hukum yang lebih modern dan berkeadilan.

Sejumlah substansi penting dalam RKUHAP yang baru antara lain:

  • Penyesuaian dengan KUHP baru,

  • Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum,

  • Penguatan hak tersangka, terdakwa, dan korban,

  • Penguatan peran advokat dalam proses peradilan.

“RKUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat, baik tersangka maupun korban, tetap mendapat perlakuan adil dan setara,” ujar Habiburokhman.

Namun, pengesahan ini ditentang Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Mereka menilai proses pembahasan cacat formil dan materiil, terutama karena dianggap minim partisipasi publik serta adanya pencatutan nama koalisi dalam dokumen penyusunan.

Koalisi juga melaporkan 11 anggota Panja RKUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (17/11), atas dugaan pelanggaran etik dalam proses legislasi. Laporan tersebut diajukan antara lain oleh Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, yang menilai penyusunan RKUHAP tidak berjalan transparan.

Pengesahan RKUHAP menandai langkah besar reformasi hukum acara pidana Indonesia, tetapi polemik yang menyertainya menunjukkan perdebatan publik masih jauh dari selesai.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan