Bupati Pesbar Ajak ASN Berzakat Fitrah Lewat Baznas

ASN di lingkungan Pemkab Pesisir Barat di imbau tunaikan zakat fitrah dalam rangka bulan suci Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah. -foto; dok.-
Radarlambar.Bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab setempat untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah dalam rangka bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pelaksana tugas (Plt) Kabag Kesra Setdakab Pesbar, Arfi Julizar, S.K.M., menyampaikan bahwa, imbauan terhadap ASN itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Pesbar Nomor 400.8/091/02/2025 tentang himbauan pelaksanaa zakat fitrah tahun 2025. Dalam surat edaran tersebut mene-gaskan bahwa zakat fitrah sangat penting salah satunya sebagai bagian dari penyempurnaan ibadah puasa dan pembersihan diri sesuai dengan ajaran Islam.
Dikatakannya, ASN dan pegawai swasta yang beragama Islam diimbau untuk menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesbar.
Dijelaskannya, surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa zakat fitrah yang dibayarkan oleh ASN dan pegawai swasta dapat dikelola dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan ASN dan pegawai swasta dapat memahami pentingnya menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi, yakni Ba-znas.
Dikatakannya, hal itu bertujuan agar dana yang terkumpul dapat didistri-busikan secara tepat kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu, lanjutnya, surat edaran ini juga menegaskan bahwa Baznas Kabupaten memiliki peran penting dalam mengelola zakat fitrah secara profesional dan akuntabel. Baznas bertugas dalam merencanakan, mengumpulkan, mengelola, serta mendistribusikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskannya, dalam surat edaran itu, ditetapkan standar nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh setiap umat Islam. Besaran zakat yang ditetapkan untuk Tahun 2025 M/1446 H adalah sebesar Rp37.500 per orang.
Masih kata dia, nominal ini dihitung berdasarkan harga beras sebanyak 2,5 kg dengan perkiraan harga Rp15.000 per kilogram. Bagi pasangan suami-istri, jumlah zakat yang harus dibayarkan adalah dua kali lipat dari perhitungan individu, yakni sebesar Rp75.000. Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman bagi ASN dan masyarakat umum dalam menentukan jumlah zakat fitrah yang harus mereka keluarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Bahkan, kata dia, penetapan nilai zakat fitrah itu telah disesuaikan dengan kondisi harga beras di kabupaten setempat. “Karena itu, jumlah yang ditetapkan diharapkan dapat mencerminkan nilai zakat fitrah yang sesuai dengan standar kebutuhan pokok masyarakat,’ pungkasnya. (yayan/*)