Pemerintah Wajibkan Timbangan di Penjualan LPG 3 Kg untuk Cegah Kecurangan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia-instagram@bahlillahadalia-

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru untuk memastikan distribusi LPG 3 kg bersubsidi berjalan transparan dan sesuai aturan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa setiap tempat penjualan LPG wajib menyediakan timbangan guna memastikan berat isi tabung sesuai standar.

Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait ketidaksesuaian berat isi tabung LPG.

Dalam kunjungannya ke Kalimantan Selatan, Bahlil menekankan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak tanpa ada penyimpangan dalam distribusi.

 

Pencegahan Penyimpangan dalam Distribusi LPG

Untuk menghindari potensi kecurangan, pemerintah akan memberlakukan aturan yang mengharuskan pengecer LPG menyediakan timbangan di lokasi penjualan.

Hal ini bertujuan agar konsumen bisa langsung memastikan berat isi tabung sebelum membelinya.

Menurut dia, setiap tabung LPG 3 kg memiliki berat kosong sekitar 5 kg dan dalam kondisi penuh mencapai sekitar 8 kg.

Dengan adanya timbangan, masyarakat bisa langsung memverifikasi apakah beratnya sesuai dengan standar atau tidak. 

Selain itu, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah untuk memastikan subsidi digunakan secara tepat sasaran.

Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi praktik curang dalam distribusi LPG bersubsidi, sehingga masyarakat yang berhak bisa mendapatkan manfaatnya secara penuh. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan