Proses PAW Heri Gunawan, KPU Lampung Barat Tunggu Usulan DPRD

Sekretaris KPU Lampung Barat Redy Kennedy, MIP.----
BALIKBUKIT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat masih menunggu pengajuan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota DPRD, Heri Gunawan, S.T., yang baru-baru ini meninggal dunia.
Sekretaris KPU Lampung Barat, Redy Kennedy, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari DPRD sebagai dasar untuk memulai prosedur PAW sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami masih menunggu usulan resmi dari DPRD. Setelah surat tersebut diterima, KPU akan segera melakukan verifikasi calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya pada Pemilu 2024,” jelas Redy kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
Redy menambahkan bahwa proses PAW ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 yang mengatur tentang mekanisme penggantian anggota legislatif yang berhalangan tetap.
Dalam proses ini, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan sebelum PAW bisa dilaksanakan. Salah satunya adalah menunggu surat resmi dari DPRD terkait nama calon pengganti. Setelah menerima surat tersebut, KPU Lampung Barat memiliki waktu 5 hari untuk melakukan verifikasi dan menetapkan nama calon pengganti antar waktu, yang selanjutnya disampaikan kepada Pimpinan DPRD melalui surat Ketua KPU.
“Setelah itu, DPRD Kabupaten Lampung Barat bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memiliki waktu 7 hari kerja untuk mengajukan nama calon pengganti kepada Pemerintah Provinsi Lampung,” tambahnya.
Redy juga mengingatkan bahwa dalam pengajuan calon ke Provinsi Lampung, penting bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten untuk memastikan tidak ada sengketa terkait calon pengganti di Mahkamah Partai, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2018.
Lebih lanjut, Redy menjelaskan bahwa KPU hanya berfungsi untuk memberikan usulan nama calon pengganti serta memastikan kelayakan calon tersebut melalui verifikasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, nama Edy Gunawan, yang memperoleh suara terbanyak kedua pada Pemilu 2024, muncul sebagai calon pengganti dengan 259 suara. *