Gegara Penipuan BTS Palsu, Rekening Warga RI Ludes Rp473 Juta

Ilustrasi Penipuan Online. Foto-Freepik--
Radarlambar.bacakoran.co- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus mendalami kasus penipuan berbasis teknologi fake BTS yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Hingga saat ini, enam laporan resmi telah masuk ke kepolisian terkait modus kejahatan tersebut. Dari penyelidikan awal, teridentifikasi 12 korban dengan total kerugian mencapai Rp473 juta.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, kasus ini berawal dari laporan yang masuk ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta provider telekomunikasi terkait penyebaran sinyal BTS palsu yang mengarahkan korban ke situs-situs perbankan tiruan. Polri kemudian berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menelusuri sumber sinyal dan mengidentifikasi pelaku.
Penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku menggunakan teknologi fake BTS untuk menggantikan sinyal asli operator seluler dengan sinyal palsu. Saat ponsel korban terhubung ke fake BTS, mereka menerima SMS yang berisi tautan menuju situs palsu yang menyerupai laman resmi bank. Begitu korban memasukkan data pribadi dan kredensial perbankan, pelaku langsung mengakses rekening dan menguras dana yang ada di dalamnya.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dua warga negara asing asal China berinisial XY dan YXC berhasil diamankan. Mereka diduga bagian dari jaringan kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal.
Pihak kepolisian mengungkap bahwa peran tersangka di Indonesia adalah sebagai operator lapangan yang bertugas mengendarai kendaraan yang telah dilengkapi perangkat fake BTS. Dengan bergerak di area ramai seperti pusat bisnis dan perbelanjaan, sinyal palsu dapat menjangkau lebih banyak ponsel dalam waktu singkat.
Menurut Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, sindikat ini memiliki struktur yang rapi dan operasionalnya terpusat. Operator di lapangan hanya menjalankan perintah tanpa memahami secara detail sistem kerja teknologi yang mereka gunakan. Bahkan, pihak kepolisian menduga ada dalang utama yang mengendalikan jaringan ini dari luar negeri.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, menjelaskan bahwa kejahatan ini bukan sekadar aksi penipuan biasa, melainkan modus kejahatan siber yang mengandalkan celah teknologi. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penindakan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap SMS mencurigakan yang meminta informasi pribadi atau mengarahkan ke situs perbankan yang tidak resmi.
Pihak kepolisian kini tengah menelusuri kemungkinan adanya sindikat lain yang menggunakan metode serupa di berbagai wilayah. Investigasi lebih lanjut juga akan mendalami jalur pendanaan serta pihak-pihak yang terlibat dalam pendistribusian perangkat fake BTS. *