KPK Tegaskan ASN dan APH Dilarang Meminta THR dari Masyarakat dan Perusahaan

Ilustrasi THR ASN.//Foto:dok/net--

Radarlambar.Bacakoran.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak meminta tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat maupun perusahaan. Larangan ini disampaikan guna mencegah terjadinya praktik pungutan liar yang berpotensi melanggar hukum.


Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan bahwa ASN dan APH telah mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pegawai pemerintah. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi mereka untuk meminta atau mengharapkan tambahan THR dari pihak lain.


THR Adalah Hak Pegawai, Bukan Kewajiban Perusahaan kepada ASN dan APH

Dalam keterangannya pada Selasa 25 Maret 2025 kemarin, Wawan menjelaskan bahwa THR merupakan hak karyawan yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawainya. Oleh sebab itu, masyarakat maupun perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada ASN dan APH yang bukan bagian dari institusi mereka.


“Kami menegaskan bahwa tindakan meminta THR di luar ketentuan yang berlaku dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Hal ini berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan semangat antikorupsi,” ujar Wawan.


Potensi Pemerasan dan Ancaman Pidana


Lebih lanjut, Wawan mengingatkan bahwa praktik meminta THR secara tidak sah bisa berkembang menjadi tindakan pemerasan yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Dalam beberapa kasus, tindakan ini dilakukan dengan dalih menjamin keamanan atau kelancaran usaha di wilayah tertentu.


Ditambahkannya, jika dibiarkan, praktik tersebut dapat menciptakan iklim usaha yang tidak sehat dan merugikan dunia usaha serta masyarakat. Perilaku ini menunjukkan lemahnya integritas dan nilai-nilai antikorupsi.


Masyarakat Diminta Melaporkan Dugaan Pungli


Sebagai upaya pencegahan, KPK mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan ASN atau APH yang meminta THR secara tidak sah. Laporan dapat disampaikan melalui inspektorat pemerintah daerah atau kanal pengaduan resmi KPK.
“Kami mendorong masyarakat untuk melaporkan praktik semacam ini agar bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Wawan.


Peringatan dari KPK ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan ASN serta APH terhadap aturan yang berlaku serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam momentum hari raya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan