Komisi Kejaksaan Bentuk Tim Pengawasan Kasus Korupsi Pertamina

SPBU : Pengisian BBM Kendaraan. Foto Radar--

Radarlambar.bacakoran.co - Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia telah membentuk tim khusus untuk memantau dan mengawasi pengusutan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina serta kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023.

 

Tim ini dibentuk berdasarkan keputusan rapat pleno Komjak pada 10 Maret 2025.

 

Tugas utama tim ini adalah mengawasi penanganan kasus yang melibatkan Pertamina, khususnya yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. 

 

Tim ini juga akan menerima laporan dari masyarakat mengenai potensi penyimpangan dalam proses hukum, serta melaporkan perkembangan kasus kepada Ketua Komisi Kejaksaan secara berkala.

 

Komisioner Komjak yang ditunjuk untuk memimpin tim pengawasan ini adalah Babul Khoir, Rita Serena Kolibonso, dan Nurokhman.

 

 Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berjalan.

 

Pembentukan tim ini menjadi langkah strategis dalam mendukung Kejaksaan untuk menangani kasus ini secara independen dan objektif.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan