Menaker Akan Panggil Aplikator Terkait Protes Bonus Hari Raya Ojol yang Hanya Rp 50 Ribu

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli-Foto Instagram-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berencana memanggil pihak aplikator transportasi online setelah terjadinya keluhan dari sejumlah pengemudi ojek online (ojol) terkait besaran Bonus Hari Raya (BHR) yang mereka terima.
Beberapa ojol mengeluhkan jumlah BHR yang sangat kecil, yakni hanya Rp 50 ribu. Keluhan ini memicu protes karena dinilai tidak sesuai dengan ekspektasi pengemudi yang sudah bekerja keras selama bulan Ramadan.
Saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu laporan lengkap yang masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan mengenai masalah ini.
Kemnaker juga sudah menerima laporan dari beberapa ojol yang disampaikan melalui Satgas di Posko THR.
Dalam dua hari ke depan, Kemnaker akan memanggil aplikator untuk menggali lebih dalam mengenai pelaksanaan pemberian BHR ini.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menambahkan bahwa pemberian BHR memang masih bersifat imbauan dan lebih mengedepankan niat baik dari aplikator untuk memberikan bantuan kepada para ojol, meskipun jumlahnya bervariasi.
Menurutnya, yang paling penting adalah aplikasi memberikan perhatian kepada pengemudi sesuai dengan kemampuan mereka.
Beberapa aplikasi transportasi online, seperti Gojek dan Grab, mengategorikan para pengemudi berdasarkan tingkat aktifitas mereka.
Sebagian besar ojol yang menerima BHR sebesar Rp 50 ribu tercatat sebagai pekerja paruh waktu atau hanya menjalankan pekerjaan ini sebagai kegiatan sampingan.
Immanuel menjelaskan bahwa pengemudi dengan kategori rendah, seperti pekerja sambilan atau yang baru beberapa bulan bergabung, cenderung mendapatkan nominal BHR yang lebih kecil.
Meskipun demikian, Kemnaker tetap berkomitmen untuk berdialog dengan pihak aplikator untuk mencari solusi terbaik bagi para ojol yang merasa tidak puas dengan pemberian BHR tersebut. (*)