15 Organisasi Advokat Menyatakan Sikap Tegas Tolak Intimidasi KPK

SEBANYAK 15 organisasi advokat menyatakan penolakan terhadap dugaan intimidasi dan kriminalisasi oleh KPK terhadap salah satu tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyant. -Foto _ Kompas-

Radarlambar.bacakoran.co — Sebanyak 15 organisasi advokat di Indonesia telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menolak dugaan intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Febri Diansyah, anggota tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Dalam pernyataan tersebut, mereka menggarisbawahi empat sikap penting terkait masalah ini.

Sikap pertama yang disampaikan adalah penolakan tegas terhadap segala bentuk intimidasi atau kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugasnya untuk memberikan pendampingan hukum kepada klien. Poin kedua menyarankan agar pimpinan KPK segera memperingatkan dan menertibkan penyidik yang terlibat dalam upaya pengkriminalisasian advokat.

Selanjutnya, mereka mengingatkan pentingnya perlindungan hukum bagi profesi advokat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang memberikan hak imunitas bagi advokat dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, advokat juga diingatkan memiliki peran penting dalam mendampingi hak-hak tersangka atau terdakwa, yang seharusnya dihargai oleh semua pihak.

Poin keempat menyentuh pada pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam hal ini, organisasi advokat meminta agar RUU tersebut juga menguatkan posisi hukum advokat dan memberikan perlindungan lebih besar agar profesi ini tidak mudah diintimidasi atau dikriminalisasi dalam menjalankan tugasnya.

Pernyataan sikap ini muncul setelah Satgas KPK meningkatkan tekanan terhadap Febri Diansyah sejak ia bergabung dengan tim hukum Hasto Kristiyanto. Beberapa tindakan yang dianggap bermasalah meliputi penggeledahan kantor dan rumah kolega Febri pada 19 Maret 2025, serta pemanggilan adik kandung Febri sebagai saksi, meskipun statusnya hanya peserta magang. Puncaknya, Febri juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, yang dijadwalkan bertepatan dengan sidang Hasto Kristiyanto pada 27 Maret 2025.

Sikap tegas ini ditandatangani oleh 15 perwakilan organisasi advokat, termasuk KAI, IKADIN, PERADI, dan Dewan Penasihat KAI 'Sarinah'. Mereka menegaskan pentingnya menghormati independensi profesi advokat dan perlindungan terhadap mereka dalam menjalankan tugas pendampingan hukum, demi menjaga keadilan dan supremasi hukum di Indonesia. (*/rinto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan