Tukang Bubur yang Terlibat Perampokan di Sukadana Menyerahkan Diri ke Polisi

Seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bubur berinisial Cp, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Timur setelah terlibat dalam aksi perampokan di sebuah gerai Brilink. -Foto Dok---

Radarlambar.bacakoran.co - Seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bubur berinisial Cp, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Timur setelah terlibat dalam aksi perampokan di sebuah gerai Brilink di Desa Pasar Sukadana, Lampung Timur, pada Rabu (26/3/2025). Tak sampai 20 jam setelah aksi perampokan tersebut, pelaku memilih untuk mengakhiri pelariannya karena merasa cemas dan takut akan konsekuensi perbuatannya.

Motif Perampokan: Kebutuhan Lebaran

Pelaku mengungkapkan bahwa aksinya dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk memenuhi kebutuhan keluarga, terutama anak-anaknya, dalam menyambut Lebaran. 

Pelaku mengaku tertekan dan tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan tersebut, yang membuatnya nekat melakukan perampokan. Meskipun pelaku merasa penyesalan mendalam, ia sadar bahwa tindakannya telah membahayakan nyawa orang lain.

Aksi Perampokan yang Membahayakan Nyawa

Peristiwa perampokan berlangsung pada pagi hari, sekitar pukul 07.30 WIB, di gerai Brilink milik keluarga korban. Setelah menyelesaikan transaksi dengan seorang pelanggan, korban yang bekerja di gerai tersebut masuk ke dapur dan tanpa diduga disekap oleh pelaku yang datang dengan membawa palu. Pelaku mengancam korban untuk menyerahkan uang. 

Meskipun terancam, korban berhasil melawan dan berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut membuat pelaku semakin marah dan ia langsung menghantamkan palu ke kepala korban. Meski terluka, korban tidak menyerah dan berhasil melarikan diri.

Pelaku Menyerahkan Diri

Setelah mendengar teriakan korban, warga sekitar segera datang membantu, sementara pelaku yang panik melarikan diri. Polisi yang segera bergerak cepat melakukan pengejaran akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada malam harinya, pelaku memilih untuk menyerahkan diri dengan diantar oleh pihak keluarga ke Mapolres Lampung Timur.

Proses Hukum Berlanjut

Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Timur dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara lebih dari empat tahun. Meskipun tidak ada kerugian materi yang signifikan dalam perampokan tersebut, tindakan pelaku yang membahayakan nyawa korban tetap dianggap serius oleh pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal, meskipun dipicu oleh kondisi pribadi yang mendesak, tetap membawa konsekuensi hukum yang berat. Pelaku yang merasa menyesal kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pihak kepolisian memastikan akan terus melanjutkan proses hukum dengan adil dan transparan. (*/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan