Budi Gunadi Sadikin Beber Kriteria Nakes Berhak Dapat Rumah Subsidi

Menkes RI Budi Gunadi. Foto-Net--

Radarlambar.bacakoran.co- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman telah menyepakati program penyediaan rumah subsidi bagi tenaga kesehatan yang memenuhi kriteria tertentu.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga medis yang memiliki keterbatasan ekonomi, termasuk perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa dari total 42 ribu tenaga kesehatan yang mendaftar, sebanyak 37 ribu orang dinyatakan memenuhi persyaratan.

Namun, jumlah rumah subsidi yang telah dipersiapkan oleh pemerintah baru mencapai 30 ribu unit. Oleh karena itu, prioritas penerima akan diberikan kepada kelompok tertentu berdasarkan profesi dan kebutuhan yang telah ditetapkan.

Dari total unit yang tersedia, 15 ribu rumah dialokasikan untuk perawat, 10 ribu untuk bidan, dan 5 ribu lainnya untuk tenaga kesehatan dari berbagai profesi.

Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas milik pemerintah, tetapi juga bagi mereka yang bekerja di sektor swasta, selama memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Salah satu syarat utama dalam program ini adalah penerima harus tergolong masyarakat berpenghasilan rendah. Batasan pendapatan yang ditetapkan adalah maksimal Rp7 juta per bulan bagi tenaga kesehatan yang masih lajang, atau maksimal Rp8 juta per bulan bagi yang telah berkeluarga. Selain itu, penerima manfaat juga harus dipastikan belum memiliki rumah sebelumnya, sehingga program ini benar-benar tepat sasaran bagi mereka yang membutuhkan.

Untuk mendukung keberhasilan program ini, pemerintah memberikan subsidi dalam bentuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Dengan skema ini, tenaga kesehatan dapat memiliki rumah dengan harga yang lebih terjangkau, serta cicilan yang lebih ringan dibandingkan dengan skema perumahan komersial pada umumnya.

Pemerintah juga telah merancang lokasi pembangunan rumah subsidi ini agar tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Beberapa titik yang telah ditentukan antara lain Aceh, Papua, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Selain itu, daerah Karawang juga menjadi salah satu lokasi prioritas mengingat adanya keterlibatan anggota legislatif yang turut menginisiasi program ini. Selain itu, Sumatra Utara juga dimasukkan sebagai salah satu lokasi pembangunan, sebagai bentuk penghormatan kepada Menteri Kesehatan yang berasal dari daerah tersebut.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait meminta agar pembangunan unit rumah ini dapat dipercepat, sehingga para tenaga kesehatan yang berhak segera dapat menikmati fasilitas yang disediakan pemerintah. Sebagai langkah awal, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah diminta untuk menyiapkan 300 unit rumah yang akan diserahterimakan kepada penerima pada 28 April 2025. Seremoni serah terima ini direncanakan akan dilakukan di salah satu dari tiga lokasi, yakni Semarang, Magelang, atau Solo.

Dalam perhitungan yang dilakukan pemerintah, total kebutuhan lahan untuk proyek ini mencapai 2,4 juta meter persegi, dengan asumsi setiap unit rumah memiliki luas 80 meter persegi. Sementara itu, dana yang diperlukan untuk merealisasikan proyek ini diperkirakan mencapai Rp4,8 triliun, dengan asumsi harga per unit rumah subsidi berada pada kisaran Rp160 juta. Dana ini dipastikan telah dialokasikan dalam anggaran pemerintah guna memastikan kelancaran pelaksanaan program.

Program penyediaan rumah subsidi ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi tenaga kesehatan yang selama ini telah berkontribusi besar dalam layanan kesehatan masyarakat. Selain itu, program ini juga mencerminkan perhatian pemerintah terhadap sektor kesehatan, tidak hanya dalam aspek pelayanan, tetapi juga dalam kesejahteraan tenaga medis yang menjadi tulang punggung sistem kesehatan nasional.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan