DPR Belum Jadwalkan Pembahasan RUU Polri dan Kejaksaan

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.//Foto:dok/net--

Radarlambar.Bacakoran.co - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada agenda di parlemen terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan.

"Sampai saat ini belum ada rencana untuk membahas RUU Polri atau RUU Kejaksaan," ujar Dasco dalam acara open house yang berlangsung di kediaman Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, di Cipinang, Jakarta Timur, Senin 31 Maret 2025.

Selain itu, Dasco juga menyatakan bahwa keputusan mengenai pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih dalam tahap pertimbangan.

"Kami masih melihat situasi dan belum bisa memastikan apakah pembahasannya akan dilakukan dalam waktu dekat atau tidak," tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani juga mengklarifikasi bahwa pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Polri. Ia menegaskan bahwa dokumen yang beredar di masyarakat bukanlah versi resmi dari pemerintah.

Menurut Puan, hingga kini, Surpres belum diterima oleh pimpinan DPR. Jadi, informasi yang beredar di masyarakat bukan dokumen resmi.

Lebih lanjut, Puan menyampaikan bahwa jika Surpres telah diterima secara resmi, DPR akan segera menginformasikannya kepada publik. Ia juga menegaskan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang beredar di media sosial tidak dapat dianggap sebagai dokumen yang sah.

Dikatakannya, kalau ada DIM yang beredar sebelum DPR menerima Surpres tersebut, itu  berarti bukan versi resmi. Kami pastikan bahwa pimpinan DPR belum mendapatkan dokumen itu," tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan